Berita  

Warga Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan di Desa Sei Pinang Rohil

banner 120x600

ROKAN HILIR – Macan Nusantara. ID-Kekecewaan mendalam dirasakan oleh Timbul Persada Sipayung terkait lambatnya penanganan laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan ke Polres Rokan Hilir (Ujung Tanjung). Hingga saat ini, perkembangan kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan tersebut dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan.

​Laporan ini secara spesifik menyoroti dugaan pengolahan lahan tanpa izin di wilayah Kelompok Tani KM 25, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir.

Duduk Perkara: Klaim Penyerobotan Lahan 8 Hektar

​Berdasarkan surat pengaduan resmi tertanggal 10 Juli 2025 yang ditujukan kepada Kapolres Rohil cq. Kasat Reskrim Polres Rohil, pelapor memaparkan kronologi sebagai berikut:

  • Kepemilikan Lahan: Pelapor memiliki lahan seluas 8 Hektar (Ha) yang dibeli pada tahun 1998, dengan surat administrasi yang terbit pada tahun 1999.
  • Objek Perkara: Lahan tersebut berlokasi di KM 25 Kelompok Tani Desa Sungai Pinang.
  • Dugaan Pelanggaran: Seorang warga berinisial S (Mantan RT) diduga melakukan pengolahan lahan milik pelapor tanpa izin, seperti aktivitas pembekoan dan pembuatan paret.
  • Klaim Tumpang Tindih: Terlapor (S) mengklaim memiliki surat terkait lahan tersebut, padahal menurut pelapor, hanya dirinya yang memegang surat sah atas lahan dimaksud.

Kekecewaan Pelapor

​Persada Sipayung menyatakan keprihatinannya karena hingga saat ini pihak-pihak terkait, termasuk aparat desa yang menjabat, belum memberikan klarifikasi yang tuntas di hadapan penyidik. Ia merasa dirugikan secara materiil dan imateriil akibat aktivitas ilegal di atas tanah miliknya yang terjadi sejak tahun 2019.

​”Dikarenakan saya merasa dirugikan karena kejadian tersebut, maka dari itu saya melaporkannya ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut,” tulis pelapor dalam surat resminya.

 

Harapan Masyarakat

​Masyarakat dan pelapor berharap Polres Rokan Hilir dapat bertindak tegas dalam menuntaskan laporan ini secara transparan. Kejelasan status hukum sangat diperlukan agar tidak terjadi konflik agraria yang berkepanjangan di wilayah Desa Sei Pinang, terutama yang melibatkan oknum atau mantan aparat desa.

Laporan:T.P.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/X-WcODk5sJ4?si=bJFvIVvno0p2adKO