Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Amankan Seorang Pria Terkait Penyalahgunaan Narkotika

banner 120x600

LABUHANBATU, MACAN NUSANTARA ID – Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 29 Maret 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.
Tersangka diamankan di Jalan Muhammad Siddik, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Adapun identitas pria tersebut adalah:
* Nama: A p Alias Pebri
* Jenis Kelamin: Laki-laki
* Umur: 24 Tahun
* Pekerjaan: Wiraswasta
* Alamat: Dusun II Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak rokok merk Surya yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,23 gram, serta uang tunai senilai Rp 100.000.


Kronologis Kejadian
Penangkapan bermula pada Minggu pagi, 29 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
Sekitar pukul 12.00 WIB, tim melihat tiga orang pria berboncengan menggunakan satu sepeda motor berhenti di sebuah warung. Saat salah satu dari mereka turun hendak menuju warung, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pria tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti sabu di kantong celana sebelah kiri tersangka. Sayangnya, dua orang rekan tersangka lainnya berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.
Dalam proses interogasi, tersangka Alpebri Pasai alias Pebri mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Joni Sianipar. Petugas sempat melakukan pengejaran dan pencarian terhadap Joni Sianipar, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Laporan: DR. Rangkuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/X-WcODk5sJ4?si=bJFvIVvno0p2adKO