Hukum ‘Dipaksakan’? Lansia 60 Tahun Masuk Sel, Padahal Menang di Pengadilan Perdata!

banner 120x600

MEDAN –  macannusantara.id Aroma tak sedap tercium dari balik jeruji besi Polresta Deli Serdang. Marlina alias Afang (60), seorang wanita lanjut usia, kini harus merasakan dinginnya lantai sel atas kasus yang disebut-sebut sebagai bentuk nyata kriminalisasi.

Ironisnya, sengketa ini sejatinya telah diputus sebagai perkara perdata murni oleh Pengadilan Tinggi.

Gugatan Ditolak Hakim, Tapi Polisi Tetap ‘Gas Poll’

Tim Penasihat Hukum korban, Benito Asdhie Kodiyat MS, naik pitam. Ia menilai penyidik Sat Reskrim Polresta Deli Serdang seolah “tutup mata” terhadap fakta hukum yang sudah inkrah.

Kasus yang berakar dari urusan pakan ayam dengan pelapor bernama Erick Wu ini, sebelumnya sudah diuji di meja hijau:

PN Medan (Mei 2024): Gugatan pelapor resmi DITOLAK.

PT Medan (Agustus 2024): Putusan banding kembali memperkuat posisi Marlina; kasus ini PERDATA, bukan pidana.

“Ini kejanggalan yang luar biasa. Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan, sementara pengadilan sudah menyatakan ini murni utang-piutang? Ini aroma kriminalisasinya sangat menyengat!” tegas Benito kepada media, Kamis (16/4).

Bukan hanya soal status tersangka, penahanan Marlina juga memicu kecaman keras. Di usianya yang sudah berkepala enam, Marlina dianggap tidak layak diperlakukan layaknya kriminal kelas berat, apalagi ia selalu kooperatif dan menunjukkan iktikad baik dengan mencicil kewajibannya.

Ultimum Remedium Diabaikan: Hukum pidana seharusnya jadi senjata terakhir, bukan alat pemukul pertama untuk menekan debitur.

Abaikan Putusan Hakim: Penyidikan tetap berjalan meski dua tingkat pengadilan sudah memenangkan Marlina.

Kondisi Fisik Lansia: Menahan wanita usia 60 tahun dalam sengketa dagang dianggap mencederai nilai kemanusiaan dan presisi Polri.

Desakan untuk Kapolresta Deli Serdang

Benito dan timnya tidak akan tinggal diam. Mereka mendesak adanya transparansi dan profesionalisme dari aparat penegak hukum agar tidak ada “pesanan” atau kepentingan tertentu yang menunggangi kasus ini.

“Kami minta keadilan ditegakkan. Jangan sampai reputasi Polri rusak hanya karena memaksakan perkara perdata masuk ke ranah pidana demi kepentingan pelapor,” pungkas Benito.

Masyarakat kini menunggu: Apakah hukum akan tegak lurus pada fakta, atau justru tajam ke bawah pada lansia yang tak berdaya?

Laporan: Alex Wijaya

Media Macan Nusantara – Mengawal Keadilan Tanpa Pandang Bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/X-WcODk5sJ4?si=bJFvIVvno0p2adKO