LABUSEL – MACAN NUSANTARA.ID-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil meringkus seorang pria berinisial S (52), warga Dusun VI Sei Kalam, Desa Teluk Panji, Kecamatan Torgamba. Petani tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap putri kandungnya sendiri.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Kasus memilukan ini terungkap pada Minggu (8/3/2026). Saat itu, pelapor (keluarga korban) tengah menjenguk korban di rumah saksi SA di Desa Teluk Panji. Kebenaran mulai terkuak ketika pelapor mendengar informasi dari seorang pemilik kedai (saksi K) bahwa korban pernah mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya.
Setelah dikonfirmasi langsung oleh pelapor, korban akhirnya berani jujur dan mengakui bahwa tersangka S telah melakukan aksi bejat tersebut berulang kali. Salah satu kejadian terakhir terjadi pada Senin, 10 Juni 2024 silam, di kediaman mereka. Akibat perbuatan tersebut, korban mengaku mengalami rasa sakit pada bagian perut dan alat vitalnya.
Tindakan Cepat Kepolisian
Tak terima dengan perbuatan tersangka, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Labuhanbatu Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polres dan Polsek segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
”Pelaku berhasil diamankan petugas dengan bantuan masyarakat setempat sekitar pukul 06.00 WIB. Saat diinterogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dengan motif sengaja melampiaskan hawa nafsu,” ungkap Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kemeja warna hijau.
- 1 (satu) helai celana panjang warna cokelat.
Atas tindakan biadabnya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 418 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mengingat status pelaku sebagai orang tua kandung, ancaman hukuman dapat diperberat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Himbauan Kamtibmas:
Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam.
(Irpan Has)



















