Sebulan Tanpa Tersangka, Kinerja Kapolres Asahan dalam Kasus Pengeroyokan Eks HGU PT BSP Dipertanyakan

banner 120x600

ASAHAN | Macan Nusantara.id- Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua warga, Ali Murdhani dan Muhammad Ramadhan, di areal eks HGU PT BSP Asahan Unit Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, terus menuai sorotan tajam. Meski laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Asahan sejak satu bulan lalu, hingga kini pihak kepolisian belum juga menetapkan satu pun tersangka.

Kondisi ini memicu tanda tanya besar serta kekecewaan mendalam dari publik. Sebagian warga bahkan menilai Kapolres Asahan terkesan tidak serius dan “mati langkah” dalam menuntaskan perkara yang sudah menjadi konsumsi publik tersebut.
Progres Stagnan Meski Bukti Lengkap
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/211/III/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tertanggal 4 Maret 2026. Namun, hingga memasuki bulan April, progres penanganan dinilai stagnan.

Padahal, keterangan korban, saksi, hingga bukti rekaman video di lokasi kejadian sudah tersedia sejak awal pelaporan.
Masyarakat menilai perkara ini seharusnya sudah beralih ke tahap penyidikan karena unsur pidananya dianggap sudah terang benderang. Lambannya proses hukum ini menimbulkan kesan negatif di tengah masyarakat, mulai dari dugaan ketidakprofesionalan hingga potensi adanya “main mata” atau kongkalikong di balik perkara.

“Ini sudah sebulan, tapi tidak ada tersangka. Apa sebenarnya yang ditunggu? Bukti sudah lengkap, tapi polisi seperti itik pulang kandang, lamban sekali,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

Jawaban Normatif dan Lemahnya Koordinasi

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat, pihak Polres Asahan hanya memberikan jawaban normatif bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penjelasan ini dinilai tidak menjawab kegelisahan publik yang menginginkan kepastian hukum.

Ironisnya, dalam komunikasi lanjutan, muncul kesan koordinasi yang carut-marut di internal penyidik. Informasi mengenai berkas perkara seolah terhambat karena alasan teknis keberadaan berkas, yang semakin memperkuat dugaan bahwa kasus ini tidak mendapatkan atensi serius dari Kapolres Asahan.

Melanggar Prinsip Cepat dan Profesional
Kinerja Polres Asahan dalam kasus ini dianggap bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, yang mewajibkan proses penyelidikan dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional.
Menanggapi ketidakpastian ini, pihak kuasa hukum masyarakat menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan atau penetapan tersangka, kami akan resmi melaporkan penanganan ini ke Propam Polda Sumatera Utara. Kami tidak ingin ada dugaan pelanggaran etik atau hambatan yang disengaja dalam perkara ini,” tegas kuasa hukum.

Desakan Masyarakat kepada Kapolres Asahan

Masyarakat khawatir jika kasus ini terus dibiarkan berlarut tanpa kepastian, kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya Polres Asahan, akan merosot tajam. Warga mendesak agar Kapolres segera:
* Meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
* Menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti video dan keterangan saksi yang ada.
* Memberikan transparansi informasi perkembangan kasus kepada publik.
* Menjaga profesionalitas agar tidak muncul persepsi adanya pembiaran hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Kapolres Asahan mengenai jadwal gelar perkara. Pihak media akan terus mengawal kasus ini hingga ke Polda Sumut dan Mabes Polri demi memastikan keadilan bagi para korban.

Penulis: DR. Rangkuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/X-WcODk5sJ4?si=bJFvIVvno0p2adKO