Deli Serdang | macannusantara.id
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial C (45) ditangkap setelah diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian material bangunan berupa atap seng gudang, besi U, dan berbagai jenis besi lainnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian ini bermula pada Kamis, 23 Oktober 2025, di sebuah lokasi di samping Atmindo, Jalan Sei Blumei, Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Korban berinisial HR (64) awalnya menerima informasi dari warga sekitar bahwa gudang miliknya telah dibongkar oleh pelaku. Mendengar laporan tersebut, korban langsung bergegas menuju lokasi. Setibanya di sana, korban mendapati atap seng gudang serta material besi miliknya telah raib. Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan resmi ke Mapolsek Tanjung Morawa.
Proses Penangkapan
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa waktu, tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapatkan titik terang. Pada Rabu (28/01/2026), petugas menerima informasi keberadaan pelaku di Jalan Sei Blumei Hilir, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH, personel bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku C tanpa perlawanan berarti. Pelaku kemudian diboyong ke Mako Polsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keterangan Pihak Kepolisian
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.
“Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial C. Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian berupa atap seng gudang, besi U, dan jenis besi lainnya milik pelapor,” ujar Kapolsek.
Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Morawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku C dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 477 Ayat (1) huruf f Subs Pasal 476 tentang pencurian dengan pemberatan.
(Candra)



















