BINJAI | macannusantara.id – Peribahasa “sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga” tampaknya cocok menggambarkan nasib sial yang menimpa DS alias Aseng. Pria asal Dusun IV Sei Limbat ini tertangkap basah oleh pihak kepolisian saat sedang tertidur pulas di lokasi kejadian setelah membobol Kantor Lurah Bandar Senembah.
Kronologi Penangkapan
Peristiwa ini bermula pada Jumat (6/2/2026) pagi sekira pukul 08.30 WIB. Kapolsek Binjai Barat, AKP Sulthoni, S.H., menerima laporan masyarakat yang curiga melihat jendela depan Kantor Lurah dalam keadaan rusak dan terbuka lebar.
Merespons laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek beserta Kanit Reskrim Ipda Dzaky Raditya Wardana, S.T.r.K., segera meluncur ke lokasi. Setibanya di sana, petugas melakukan penyisiran ke dalam gedung dan menemukan pemandangan yang tak terduga: pelaku sedang tidur nyenyak di atas sofa ruang kantor.
Modus Operandi Pelaku
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Sebelum menggasak isi kantor, ia melakukan langkah-langkah teknis agar aksinya tidak ketahuan, namun justru berakhir konyol karena kelelahan.
Mematikan Listrik: Pelaku memutus aliran listrik dengan mematikan stoot meteran.
Membobol Jendela: Merusak jendela depan menggunakan peralatan yang dibawa.
Menjarah Kabel: Memotong seluruh kabel instalasi listrik kantor menjadi 20 gulungan.
Ketiduran: Diduga karena kelelahan setelah bekerja keras memotong kabel, pelaku memutuskan untuk beristirahat di sofa hingga akhirnya terlelap.
“Tersangka mengaku terlebih dahulu memutus aliran listrik, mencongkel jendela, lalu memotong kabel instalasi menjadi 20 bagian. Namun setelahnya, ia justru tertidur di sofa tersebut,” ujar AKP Sulthoni.
Barang Bukti & Ancaman Hukuman
Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polsek Binjai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Daftar Barang Bukti yang Disita:
20 gulung kabel listrik tembaga.
1 buah tang, 1 buah gunting, 1 buah obeng, dan 1 buah pisau cutter.
10 buah mancis dan 1 buah tas milik pelaku.

Kasi Humas AKP Junaidi menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Laporan: Candra



















