Berita  

Kasus di SPBU Negeri Lama Berakhir Damai, Peran Polres Labuhanbatu Tuai Apresiasi

banner 120x600

LABUHAN BATU || MACAN NUSANTARA.ID — Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan apresiasi kepada Polres Labuhanbatu setelah para pihak yang terlibat dalam perkara dugaan tindak kekerasan di SPBU Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, menempuh jalur perdamaian melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian.

Perkara dugaan tindak kekerasan tersebut kembali menjadi perhatian publik setelah para pihak menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian di Polres Labuhanbatu pada Rabu (7/1/2026).

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, surat perdamaian itu ditandatangani oleh Sahat Parulian Purba dan Samsul Nababan selaku Pihak Pertama, serta Simpan Malem Tarigan, Julio Silalahi, dan Tomy Cardo Parlindungan Nababan selaku Pihak Kedua. Kesepakatan tersebut dibuat secara sadar, tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, dan diketahui oleh penyidik Polres Labuhanbatu.

Dalam isi surat kesepakatan perdamaian tersebut, Pihak Kedua secara tertulis mengakui kesalahan, menyampaikan permohonan maaf kepada Pihak Pertama, serta menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Pihak Kedua juga bersedia mengganti kerugian yang dialami Pihak Pertama. Sementara itu, Pihak Pertama menyatakan menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat untuk tidak memperpanjang maupun melanjutkan tuntutan hukum di masa mendatang.

Surat kesepakatan perdamaian tersebut merujuk pada dua laporan polisi, yakni:

LP/B/1557/XII/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu, tertanggal 11 Desember 2025; dan
LP/B/284/XII/2025/SPKT/Polsek Bilah Hilir, tertanggal 10 Desember 2025.

Dokumen tersebut menegaskan bahwa peristiwa di SPBU Negeri Lama merupakan perkara saling lapor yang diproses oleh kepolisian di dua satuan kerja, yakni Polsek Bilah Hilir dan Polres Labuhanbatu.

Seiring tercapainya kesepakatan damai tersebut, masyarakat Kabupaten Labuhanbatu menilai langkah Polres Labuhanbatu yang membuka ruang mediasi sebagai bentuk pendekatan humanis dan responsif dalam penegakan hukum, khususnya dalam menangani perkara yang melibatkan konflik antar warga.

Para pihak yang terlibat dalam perkara ini juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K,.SH,.MH serta Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A., atas kesempatan dan fasilitasi mediasi yang diberikan sehingga penyelesaian perkara dapat ditempuh secara kekeluargaan.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan peristiwa saling lapor yang masing-masing ditangani di Polsek Bilah Hilir dan Polres Labuhanbatu. Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua laporan dinyatakan telah memenuhi unsur dan alat bukti, sehingga para pihak ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga menjadwalkan mediasi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/X-WcODk5sJ4?si=bJFvIVvno0p2adKO