Inspektorat dan BPK Diminta Periksa Bapenda Labuhanbatu: Oknum ASN Inisial KMR Diduga Makan Gaji Buta Selama 2 Tahun

banner 120x600

LABUHANBATU –MacanNusantara.id-Dugaan skandal dalam tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali mencuat ke permukaan. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial KMR (Komar) yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Labuhanbatu, dikabarkan tidak pernah masuk kantor selama kurang lebih dua tahun, namun hak keuangannya berupa gaji tetap mengalir lancar.

​Kondisi ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap administrasi keuangan dan absensi di Bapenda Labuhanbatu.

​Kronologi dan Dugaan Pelanggaran

​Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Selasa (17/03/2026), KMR diduga kuat telah meninggalkan kewajibannya sebagai abdi negara dalam kurun waktu yang sangat lama. Ironisnya, meski tidak menjalankan tugas, sistem penggajian yang bersangkutan tidak mengalami kendala atau penghentian.

​Hal ini memunculkan spekulasi adanya celah serius dalam pengawasan internal. Publik mempertanyakan bagaimana mekanisme kontrol absensi dan pelaporan kinerja di Bapenda, sehingga oknum tersebut bisa tetap menerima haknya tanpa ada sanksi yang tegas.

​Tanggapan Pihak Terkait

​Saat dikonfirmasi, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Labuhanbatu melalui salah satu pejabatnya mengakui bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pemberhentian atau sanksi berat terhadap KMR.

​Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Kepala Bapenda Labuhanbatu melalui sambungan seluler belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, pihak Bapenda masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait status kepegawaian bawahannya tersebut.

​Analisis Hukum dan Disiplin ASN

​Secara normatif, tindakan KMR merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, aturan bagi ASN yang tidak masuk kerja sangatlah ketat:

​Batas Ketidakhadiran: ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja berturut-turut atau akumulasi 28 hari kerja dalam setahun dapat dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

​Kasus KMR: Jika terbukti tidak masuk selama 2 tahun, maka pelanggaran ini telah jauh melampaui batas maksimal aturan yang berlaku.

​Dampak dan Harapan Publik

​Kasus ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencederai rasa keadilan bagi ASN lain yang bekerja dengan disiplin. Masyarakat mendesak agar:

​Inspektorat memeriksa atasan langsung KMR atas dugaan pembiaran.

​BPK melakukan audit investigatif terhadap aliran dana gaji yang dibayarkan kepada pegawai non-aktif.

​Pemkab Labuhanbatu segera mengambil tindakan tegas sesuai regulasi untuk menjaga integritas birokrasi.

​Transparansi dalam penanganan kasus ini sangat dinantikan agar kepercayaan publik terhadap kredibilitas Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tidak semakin tergerus.

​Penulis: DR. Rangkuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/X-WcODk5sJ4?si=bJFvIVvno0p2adKO