Gagalkan Penyelundupan, Polres Binjai Amankan 2.695 Liter Minyak Tanah Ilegal

banner 120x600

Binjai | macannusantara.id

​Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal di wilayah hukumnya. Kali ini, jajaran Satreskrim Polres Binjai berhasil menggagalkan pengangkutan ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah yang diduga tidak memiliki dokumen resmi (ilegal).

Kronologi Penangkapan

​Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/1/2026) dini hari sekitar pukul 03.27 WIB. Petugas mencegat kendaraan tersangka di Jalan Binjai-Langsa, tepatnya di Kompleks Tandam Hulu Satu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

​”Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya terkait adanya aktivitas pengangkutan BBM jenis minyak tanah ilegal,” ujar AKBP Mirzal Maulana, alumnus Akpol 2004 tersebut.

​Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, yakni:

  • MH (42), pekerjaan wiraswasta.
  • HR (40), pekerjaan wiraswasta.

Barang Bukti yang Disita

​Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, menjelaskan secara teknis bahwa pengungkapan dilakukan oleh Kanit Tipiter bersama Tim Cobra. Saat dilakukan penggeledahan terhadap satu unit mobil minibus jenis Bison, petugas menemukan puluhan jeriken berisi bahan bakar.

​”Ditemukan barang bukti berupa 77 jeriken minyak tanah. Dengan asumsi satu jeriken berisi 35 liter, total minyak tanah yang kami amankan mencapai kurang lebih 2.695 liter,” terang AKP Hizkia.

​Hizkia menegaskan bahwa pengangkutan tersebut diduga kuat melanggar hukum karena tidak dilengkapi dengan dokumen sah dari pihak berwenang.

Proses Hukum Selanjutnya

​Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti kendaraan dan ribuan liter minyak tanah telah dibawa ke Mapolres Binjai. Kasihumas Polres Binjai, AKP Junaidi, menambahkan bahwa kasus ini akan diproses lebih lanjut di bawah payung hukum terkait minyak konden ilegal.

​”Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan mengganggu stabilitas pasokan energi di masyarakat,” tutup Kapolres Mirzal Maulana.

(candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/X-WcODk5sJ4?si=bJFvIVvno0p2adKO