LABUSEL, Macannusantara.id – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, batasan antara kerja jurnalistik dan aktivitas media sosial kian kabur. Masyarakat awam sering kali menyamakan keduanya, padahal terdapat perbedaan fundamental dari sisi legalitas maupun etika profesi.
Legalitas dan Dasar Hukum
Perbedaan mencolok pertama terletak pada payung hukum. Media Massa (cetak, online, maupun elektronik) adalah institusi yang wajib memiliki badan hukum resmi, mendapatkan izin notaris, serta terdaftar di Kemenkumham. Di sinilah tempat para jurnalis atau wartawan bernaung secara profesional.
Sebaliknya, Media Sosial (Facebook, Instagram, TikTok, dll.) adalah platform umum milik publik yang tidak memerlukan legalitas badan hukum bagi penggunanya. Siapa pun bisa menggunakannya tanpa terikat aturan ketat keredaksian.
Akurasi vs Kecepatan
Media sosial memang unggul dalam kecepatan, namun sering kali mengabaikan akurasi. Pengguna media sosial atau yang akrab disapa Netizen dan Selebgram bisa mengunggah informasi secara “asal” tanpa perlu memenuhi unsur 5W+1H.
”Netizen adalah pengguna media sosial, sementara Selegram adalah mereka yang viral karena konten atau siaran langsungnya menarik minat publik untuk diikuti,” tulis Irpan Haris Hasibuan dalam laporannya.
Tren Jurnalis Mengejar Popularitas
Fenomena menarik terjadi beberapa tahun terakhir. Banyak wartawan yang tampak mulai “bergeser” peran menjadi selebgram. Alih-alih merilis produk jurnalistik di media resminya, mereka justru lebih aktif menonjolkan aktivitas pribadi di media sosial demi popularitas.
Dua orang jurnalis sekaligus tokoh LSM di Labusel berinisial PH dan IH turut menyoroti hal ini. Mereka menyayangkan rekan-rekan profesinya yang seolah melupakan tugas utama demi mengejar viralitas layaknya masyarakat awam.
Faktor Ekonomi: Reward dan Cashback
Motivasi di balik pergeseran ini diduga kuat berkaitan dengan faktor ekonomi. Seorang netizen asal Labusel berinisial SRM mengakui bahwa ia gemar bermedia sosial karena adanya harapan mendapatkan reward atau uang dari jumlah penonton dan pengikut yang banyak.
Pertanyaannya, apakah motif finansial ini juga yang membuat para jurnalis perlahan meninggalkan pena mereka dan beralih sepenuhnya ke konten medsos?
Pesan Untuk Rekan Profesi
Sebagai penutup, penulis mengajak rekan-rekan jurnalis untuk tetap memegang teguh profesionalisme dan mengutamakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi). Media sosial sejatinya harus diposisikan sebagai “jembatan” atau sarana distribusi agar berita yang diproduksi secara profesional dapat menjangkau masyarakat dengan lebih cepat, bukan sebagai pengganti produk berita itu sendiri.
Penulis: Irpan Haris Hasibuan



















