Diduga Terima ‘Upeti’, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Izinkan Tersangka Sabu Rehab di Rumah

banner 120x600

LABUHANBATU – MACAN NUSANTARA.ID-Sorotan tajam mengarah kepada Satres Narkoba Polres Labuhanbatu terkait penanganan kasus narkotika yang melibatkan dua warga Dusun Huta Padang, Desa Batu Tunggal, Kecamatan NA IX-X. Muncul dugaan adanya “main mata” atau penerimaan upeti setelah salah satu tersangka, Ismail (IS, 42), diketahui menjalani rehabilitasi di rumah pribadi, bukan di lembaga resmi.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan oleh Tim Kanit Reskrim Polsek NA IX-X pada 3 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni:
* Makmur (MR, 28) – Saat ini ditahan.
* Ismail (IS, 42) – Status rehabilitasi di rumah.
Kanit Reskrim Polsek NA IX-X, IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, SH., MH., MM., saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada 24 Maret 2026, membenarkan penangkapan tersebut.
> “Benar, dua tersangka kasus narkotika jenis sabu sudah saya serahkan ke Mapolres Labuhanbatu (Kasat Narkoba) beserta barang bukti berupa 7,01 gram sabu, uang tunai Rp195.000, dan satu unit ponsel Oppo warna hitam,” tegas IPTU Iskandar.
>
Kejanggalan Status Rehabilitasi
Tim jurnalis Macan Nusantara Online melakukan penelusuran ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Huta Padang pada Kamis, 27 Maret 2026. Namun, keberadaan Ismail yang dikabarkan menjalani “rehabilitasi mandiri” di rumahnya justru memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keheranannya kepada media. Ia menyebut Ismail sering terlihat keluar masuk dusun dengan bebas menggunakan sepeda motor.
“Kenapa bisa rehabilitasi di rumah? Seharusnya kan di tempat yang sudah disediakan pemerintah. Ini orangnya (Ismail) malah bebas keluar-keluar naik kereta (motor) dari dusun kami,” cetus warga tersebut.
Dugaan “Cincai” dengan Oknum Aparat
Keresahan warga memuncak pada dugaan adanya kesepakatan terselubung antara tersangka dengan pihak kepolisian. Status rehabilitasi yang diberikan kepada pemilik barang bukti sabu seberat 7,01 gram dianggap tidak wajar.
“Mungkin diduga sudah ada cincai-cincai (kesepakatan) dengan pihak Polres Labuhanbatu,” tambah sumber tersebut mengakhiri pembicaraan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemberian status rehabilitasi di rumah terhadap tersangka Ismail.

Penulis: (DR. Rangkuti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/X-WcODk5sJ4?si=bJFvIVvno0p2adKO