LABUSEL || MACAN NUSANTARA.ID-Praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu di Dusun Aek Batu Timur, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, kian meresahkan. Masyarakat setempat secara terang-terangan melayangkan mosi tidak percaya karena terduga pelaku pengedar, pria berinisial E, hingga kini masih bebas menjalankan bisnis haramnya tanpa tersentuh hukum.
Desakan kepada Kapolsek dan Kasat Narkoba
Keresahan warga memuncak hingga memunculkan aduan terbuka yang ditujukan langsung kepada pucuk pimpinan kepolisian di wilayah tersebut. Warga mendesak tindakan nyata dari Kapolsek Torgamba dan Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk segera memberantas peredaran barang haram yang kian mengkhawatirkan.
”Kami sudah sangat resah dengan tindak tanduk si E ini. Dia begitu bebas jualan barang haram sabu di dusun kami. Tolonglah kepada bapak-bapak aparatur dan pihak kepolisian untuk segera menindak si E,” ungkap salah seorang warga yang mewakili keresahan lingkungan mereka.
Kekhawatiran Terhadap Generasi Muda
Sudah berulangkali masyarakat Dusun Aek Batu Timur menyampaikan keluhan serupa. Bebasnya terduga pelaku dalam mengedarkan sabu memicu ketakutan akan rusaknya masa depan generasi muda di Desa Asam Jawa. Warga merasa seolah-olah wilayah mereka luput dari pengawasan hukum, sehingga pelaku merasa aman menjalankan aksinya.
Menanti Keberanian Penegak Hukum
Masyarakat saat ini menaruh harapan besar pada pundak Polres Labusel dan Polsek Torgamba. Mereka menanti keberanian pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang hingga detik ini masih berkeliaran bebas di tengah-tengah pemukiman warga.
Belum Ada Respon Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Redaksi masih terus berupaya mendapatkan balasan konfirmasi dari pihak Polsek Torgamba maupun Polres Labusel terkait aduan warga tersebut. Bungkamnya pihak terkait menambah panjang daftar tanda tanya masyarakat mengenai komitmen pemberantasan narkoba di wilayah Dusun Aek Batu Timur.
TIm Redaksi



















