Unit Reskrim Polsek Torgamba Ringkus Komplotan “Ninja Sawit” di Kebun Aek Torop, Satu Unit Pick Up Diamankan

banner 120x600

​LABUHANBATU SELATAN – MACAN NUSANTA.ID-Tim Unit Reskrim Polsek Torgamba berhasil menggulung komplotan pencuri buah kelapa sawit, atau yang kerap dijuluki “Ninja Sawit”, yang beraksi di areal PTPN IV Regional I Kebun Aek Torop.

Penangkapan ini dilakukan di Dusun Bakaran Batu, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Sabtu (09/05/2026) pagi.

​Kronologi Penangkapan

​Kapolsek Torgamba melalui Tim Opsnal Reskrim bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat Dusun Bakaran Batu yang resah akibat maraknya aksi pencurian di wilayah perbatasan antara perkebunan PTPN IV dengan pemukiman warga.

​Sekira pukul 06.00 WIB, petugas yang melakukan pengintaian mencurigai satu unit mobil pick up berwarna hitam tanpa plat nomor (Nopol) yang melintas. Saat dihentikan dan digeledah, petugas menemukan tiga orang pria di dalam mobil beserta 24 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di bak belakang.

​Identitas dan Peran Pelaku

​Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah menggasak sawit di Afdeling II Kebun Aek Torop. Adapun identitas para pelaku adalah:
​Adi Bogek Aritonang alias Batmen (40): Bertugas sebagai eksekutor (pengegrek buah).
​Oloan Saut Harapan Aritonang alias Oloan (28): Bertugas sebagai pelangsir.
​Rian Alfiansyah alias Ompong (23): Bertugas sebagai pelangsir sekaligus supir mobil pick up.
​Ketiga pelaku merupakan warga Dusun Bakaran Batu, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.

​Pendalaman Terhadap Penadah

​Selain menangkap para eksekutor, pihak kepolisian kini tengah memburu pemilik mobil pick up yang diduga kuat merupakan toke atau penadah hasil curian tersebut.
​”Mobil yang digunakan pelaku diakui milik seorang berinisial MK (Mak Karlos) yang diduga bertindak sebagai penadah. Saat ini tim sedang melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” ungkap pihak kepolisian.

​Barang Bukti dan Tindakan Kepolisian
​Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
​24 Tandan Buah Kelapa Sawit.
​1 Unit mobil pick up hitam tanpa nopol.
​Pihak kepolisian telah melakukan cek TKP, memeriksa saksi-saksi di antaranya Henri Sinaga (47) dan Arifin HS (20), serta mengarahkan pihak PTPN IV Regional I Kebun Torgamba selaku korban untuk segera melengkapi laporan resmi. Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Torgamba guna proses hukum lebih lanjut.

​Laporan: Johanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/X-WcODk5sJ4?si=bJFvIVvno0p2adKO