Rokan Hilir – macannusantara.id Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Satgas Anti Narkoba berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga kuat menjadi sarang transaksi sabu di wilayah Panipahan pada Kamis (28/5/2026) malam.
Dalam operasi kilat tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu siap edar dengan berat total 4,62 gram.
Kronologi Penggerebekan: Berawal dari Laporan Warga
Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang gerah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Merbau Baru, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Anti Narkoba yang dipimpin oleh IPDA Mulyandi langsung bergerak melakukan penyelidikan lapangan. Tepat pukul 20.40 WIB, dengan didampingi Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati oleh tersangka utama.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket sabu berbagai ukuran yang disembunyikan di dalam rumah. Tersangka berinisial SBC alias I (46) tidak dapat berkutik dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang bandar berinisial D (kini dalam buruan petugas).
Dua Tersangka dan Rentetan Barang Bukti
Selain menciduk SBC (46), polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial IR (30) yang berada di lokasi kejadian.
Selain 9 paket sabu seberat 4,62 gram, petugas juga menyita berbagai barang bukti yang menguatkan aktivitas peredaran gelap ini, antara lain:
Kotak penyimpanan sabu & plastik klip kosong.
Alat komunikasi (telepon genggam) & dompet.
Uang tunai sebesar Rp1.100.000 (diduga kuat hasil penjualan sabu).
Alat hisap (bong), kaca pirex, dan mancis.
1 unit sepeda motor.
Setelah dilakukan tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine (aktif mengonsumsi sabu).
Komitmen Polres Rohil & Ancaman Hukuman
Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba. Beliau juga mengapresiasi keberanian warga yang mau melapor dan berharap sinergi ini terus terjaga demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rohil. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(m.sawal)





















