BELAWAN | macannusantara.id – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Tersangka utama berinisial FLS (19), warga Bagan Deli, berhasil diringkus pada Senin, 9 Februari 2026.
Kronologi Kejadian: Korban Terkena Suar di Tengah Tawuran
Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 06.15 WIB. Saat itu, situasi di wilayah Belawan sedang diwarnai aksi tawuran antar kelompok.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., menjelaskan bahwa korban saat itu sebenarnya berniat menghindari keributan untuk mengambil kendaraannya.
”Korban hendak mengambil mobilnya yang terparkir di area parkiran Pertamina. Namun, saat berjalan menuju mobil, korban terkena tembakan senjata SOS kapal (Rocket Comet Parachute Flare) tepat di bagian punggung. Korban seketika meninggal dunia di tempat,” ungkap AKP Agus Purnomo.
Pengejaran dan Tindakan Tegas Terukur
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Pidum yang dipimpin IPDA Filingga Gardaruna, S.Tr.K., bersama tim Jatanras mengendus keberadaan pelaku di wilayah Palu Merbau, Percut Sei Tuan.
Proses penangkapan pada Senin (9/2) tidak berjalan mulus. Tersangka FLS sempat melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan nyawa petugas dan masyarakat di sekitar lokasi penangkapan.
”Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Sesuai prosedur, kami melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak ke arah kaki untuk melumpuhkan pelaku,” tegas Kasat Reskrim.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah Rocket Comet Parachute Flare Signal SOS yang digunakan untuk menembak korban. Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa senjata SOS tersebut adalah milik rekannya yang berinisial R.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut, termasuk mereka yang membawa senapan angin dan senjata tajam.
Imbauan Kamtibmas
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi premanisme dan tawuran yang meresahkan warga. Masyarakat diimbau untuk:
- Menghindari segala bentuk aksi kekerasan dan tawuran.
- Melapor segera melalui Call Center 110 jika melihat potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
Reporter: Candra
Editor: Redaksi macannusantara.id



















