LABUSEL, Macannusantara.id – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan miring mengenai adanya pembiaran terhadap peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang.
Menanggapi pemberitaan yang beredar sebelumnya, Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP M. Lumban Gaol SH, menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten dan tidak pernah menutup mata terhadap segala bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Prosedur Berbasis Bukti
Dalam keterangan resminya pada Rabu (4/3/2026), AKP M. Lumban Gaol menjelaskan bahwa penanganan kasus narkotika memerlukan ketelitian dan strategi khusus, sehingga tidak bisa dilakukan secara serampangan.
“Kami tegaskan, tidak ada pembiaran. Setiap informasi yang masuk, baik laporan resmi maupun informasi lisan dari masyarakat, tetap kami tindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme penyelidikan yang berlaku,” ujar AKP M. Lumban Gaol.
Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap sindikat narkoba menuntut pengumpulan alat bukti yang kuat serta pemetaan jaringan yang akurat agar penindakan tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan.
“Dalam penindakan narkotika, kami tidak bisa hanya berdasarkan asumsi atau opini. Semua harus berbasis bukti. Kami juga terus melakukan penyelidikan di sejumlah titik yang dianggap rawan,” tegasnya lagi.
Komitmen Kapolres: “Tanpa Pandang Bulu”
Senada dengan Kasat Narkoba, Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P.Sembiring Muham S.I.K, melalui pernyataan terpisahnya menekankan bahwa pemberantasan narkoba adalah harga mati. Ia menjamin tidak akan ada ruang bagi pelaku, bahkan jika terdapat oknum yang terlibat.
“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Apabila ada oknum yang terlibat atau terbukti melindungi pelaku, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Respons dan Harapan Masyarakat
Klarifikasi dari pihak kepolisian ini memicu reaksi beragam dari warga Kotapinang. Andi (41), salah satu warga setempat, menyatakan apresiasinya namun tetap menantikan aksi nyata di lapangan.
“Kami apresiasi kalau memang serius ditindaklanjuti. Harapan kami sederhana, ada bukti nyata berupa penangkapan dan wilayah kami kembali aman,” ungkapnya.
Sementara itu, Rina (38) berharap adanya komunikasi yang lebih intens antara polisi dan masyarakat untuk menghindari spekulasi negatif. “Kami ingin komunikasi lebih terbuka agar tidak muncul prasangka di tengah masyarakat,” tuturnya.
Layanan Pengaduan Masyarakat
Di akhir keterangannya, mewakili kepolisian, AKP Sahat kembali mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia meminta warga tidak ragu memanfaatkan kanal resmi kepolisian untuk melaporkan tindak kejahatan.
”Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat ataupun mengalami tindak kejahatan ke Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Reporter: Irpan Has





















