Polda Riau dan Jajaran Diminta Tegas: Maraknya Gelper Judi di Kandis Diduga Akibat Tumpulnya Penegakan Hukum

banner 120x600

SIAK – MACANNUSANTARA.ID | Praktik perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) di wilayah hukum Polda Riau, khususnya di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kian meresahkan. Ironisnya, aktivitas yang jelas melanggar hukum ini diduga berjalan mulus tanpa tersentuh aparat penegak hukum (APH) setempat.

​Berdasarkan laporan yang dihimpun dari sumber Target Tipikor News, titik koordinat perjudian ini berlokasi di kawasan Pasar Apek, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Kandis. Keberadaan lokasi judi tersebut kini menjadi keluhan utama masyarakat, terutama kalangan ibu rumah tangga.

“Lihat itu Pak, lokasi perjudian tersebut kok bebas sekali beraktivitas di lokasi Pasar Apek. Kami merasa resah,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Upaya Konfirmasi yang Belum Membuahkan Hasil

​Sebagai bentuk perimbangan berita dan profesionalisme jurnalistik, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Kandis, Kompol Herman Pelani, SH. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak Kapolsek terpantau masih bungkam. Pesan konfirmasi yang dikirimkan via WhatsApp belum mendapatkan respons atau jawaban resmi terkait dugaan pembiaran lokasi judi tersebut.

​Tidak hanya itu, tim juga mencoba menelusuri informasi ke wilayah lain seperti Polsek Rimba Melintang, Polres Rokan Hilir. Meskipun ada komunikasi awal dengan pihak Kanit Reskrim setempat, namun tindak lanjut penertiban di lapangan masih dinantikan oleh publik.

Landasan Hukum dan Desakan Publik

​Merujuk pada Pasal 303 KUHP yang melarang keras segala bentuk perjudian, serta instruksi Kapolri mengenai pemberantasan aktivitas ilegal, maka pembiaran terhadap Gelper judi ini dianggap sebagai pelanggaran serius.

​Media Macannusantara.id bersama masyarakat mendesak:

  1. Kapolda Riau untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolsek Kandis dan jajaran Polres Siak yang dinilai tidak responsif terhadap aduan masyarakat.
  2. Propam Polda Riau untuk turun tangan memeriksa kemungkinan adanya oknum yang menjadi beking di balik layar.
  3. Pemerintah Kabupaten Siak untuk mencabut izin usaha jika lokasi tersebut menyalahgunakan izin permainan menjadi tempat perjudian.

​Hingga saat ini, redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak Polsek Kandis maupun jajaran Polda Riau untuk memberikan klarifikasi terkait maraknya aktivitas perjudian di wilayah hukum mereka.

(Tim Redaksi Macan Nusantara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/X-WcODk5sJ4?si=bJFvIVvno0p2adKO