Menelisik Kejanggalan SKT Lahan 4,4 Hektar di Desa Asam Jawa: Diduga Terbit Tanpa Dasar Hukum yang Sah

banner 120x600

LABUSEL_ Macannusantara.id  Investigasi mendalam yang dilakukan tim Redaksi Media Macan Nusantara menemukan dugaan kuat adanya praktik maladministrasi dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Pemerintah Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kejanggalan ini mencuat terkait penerbitan SKT Nomor: 593.3/44/AJ/2021 atas nama A. Syaref Nasution di atas lahan seluas ± 44.109 m² yang masih dalam status sengketa atau Status Quo.

Fakta Putusan Pengadilan Agama yang Diabaikan

Berdasarkan surat verifikasi resmi dari Pengadilan Agama Rantauprapat Nomor: 135 /PAN.PA.W2-A4/HK2.6/IV/2026, terungkap fakta hukum yang mengejutkan. Putusan Nomor 774/Pdt.G/2016/PA.Rap yang selama ini dijadikan dasar klaim kepemilikan oleh pihak tertentu, ternyata berstatus Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO).

Putusan perdata perihal waris tersebut telah diputus pada tahun 2018 dengan amar putusan NO, yang artinya gugatan pemohon tidak diterima karena cacat formil dan tidak ada penetapan hak milik yang sah bagi pemohon. Namun, faktanya Pemerintah Desa Asam Jawa justru menerbitkan SKT baru di atas objek lahan yang sama pada tahun 2021.

Fakta ini memunculkan pertanyaan besar mengenai prosedur verifikasi dokumen yang dilakukan pihak desa sebelum menerbitkan SKT seluas 4,4 hektar tersebut.

Baliho Sudah Turun, Namun Masalah Administrasi Masih Menggantung

Meskipun baliho pengumuman yang mencantumkan klaim kepemilikan dan ancaman pidana terhadap warga sudah tidak dipasang lagi di lokasi sejak tahun 2024, namun keberadaan SKT tahun 2021 yang diduga cacat hukum tersebut dinilai masih menjadi bom waktu yang bisa memicu konflik sengketa lahan di kemudian hari.

“Meskipun balihonya sudah tidak ada, SKT tahun 2021 itu tetap produk administrasi desa. Jika SKT tersebut terbit berdasarkan putusan pengadilan yang statusnya NO, maka SKT tersebut diduga cacat hukum dan bisa menjadi sumber masalah di masa depan. Ini yang sedang kami luruskan melalui fungsi kontrol sosial,” tegas Johanes Migianto, Pimpinan Redaksi Media Macan Nusantara.

Kades dan Sekdes Bungkam Terkait Dugaan SKT Fotokopi

Dalam upaya mencari keberimbangan berita (cover both sides), Pimpinan Redaksi Media Macan Nusantara telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Asam Jawa dan Sekretaris Desa melalui saluran komunikasi WhatsApp dan telepon seluler sejak Hari kamis Tanggal 2 April 2026

Redaksi mempertanyakan secara detail perihal:

Dasar pertimbangan Desa menerbitkan SKT baru di tengah sengketa perdata pasca putusan NO.

Dugaan bahwa penerbitan SKT tersebut hanya didasarkan pada fotokopi dokumen tanpa melakukan verifikasi keaslian dokumen di Pengadilan Agama.

Meskipun telah diberikan tenggat waktu (deadline) hingga pukul 17.00 WIB, baik Kepala Desa maupun Sekdes Asam Jawa memilih untuk bungkam dan tidak memberikan respon apa pun terkait konfirmasi tersebut.

“Karena tidak ada tanggapan, kami menganggap pihak desa melepas hak jawabnya. Berita ini kami naikkan berdasarkan hasil verifikasi dokumen otentik dari Pengadilan Agama Rantauprapat serta temuan tim investigasi di lapangan,” ujar Johanes.

Akan Dilaporkan ke Inspektorat Labusel

Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, pihak Redaksi Media Macan Nusantara menyatakan akan secara resmi meneruskan laporan dugaan maladministrasi dan kelalaian dalam verifikasi dokumen pertanahan ini kepada Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Langkah ini diambil untuk memastikan agar administrasi pemerintahan desa di Labusel, khususnya di Desa Asam Jawa, berjalan sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan dan tidak merugikan masyarakat luas. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/X-WcODk5sJ4?si=bJFvIVvno0p2adKO