Medan Denai jorok ” Sampah Di Buang Di Pinggir Jalan Menumpuk Menimbulkan Bau Tak Sedap Setiap Hari.

banner 120x600

Medan _ MACAN NUSANTARA.id Jumat 3/4/206.Sampah yang berserakan di pinggir jalan khususnya di kawasan Kecamatan Medan Denai menjadi sorotan serius karena merusak pemandangan dan menimbulkan bau tak sedap.

 di lapangan, menunjukan sampah bertumpuk di pinggir jalan seperti di sepanjang jalan Denai, jalan Bromo, Bromo Ujung, jalan ikhlas, Pasar Merah, dan jalan Mandala By Pass. Tumpukan sampah ini menimbulkan pemandangan jorok, bau menyengat dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi warga sekitar.

” Jorok kali bang Medan Denai ini, ” ucap warga setempat dari bulan ke bulan tahun ke tahun sampah menumpuk di pinggir jalan,……,’”kayakmana ini pemerintah setempat pak camat, lurah………..! tidak ada perhatian sebagai pelayan masyarakat di biarkan begini terus, apa gak ada solusi dari lurah dan camat nya , ” ucap warga jalan Denai, yang engan di sebut namanya.

Keluhan warga jalan Bromo,.. ‘saya juga heran……. lihat pemerintah setempat, ” sebut Bu Evi sampah bau menyengat di pinggir jalan setiap hari di biarkan menumpuk seperti gunung, jalan pun rusak, di biarkan, contoh nya jalan gang kami gang pukat 10 tahun tidak juga di perbaiki, ” ucap Bu Evi kesalnya.

Landasan hukum Indonesia / UU Nasional Tentang Sampah No. 18 Tahun 2008

Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menyediakan sarana pengelolaan sampah termasuk tempat sampah (tong sampah) bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya, atau mencegah pembuangan sampah sembarangan sesuai dengan amanat Undang – Undang No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan

sampah, Pemerintah wajib menyediakan fasilitas tempat sampah, pasal 29 ayat (1) huruf e secara tegas melarang setiap orang membuang sampah tidak tempat yang telah di tentukan atau di sediakan.

PERDA KOTA MEDAN.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor. 6 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah melarang membuang sampah sembarangan dengan denda hingga 10 juta atau kurungan 3 bulan, larangan membakar, pemilahan sampah, camat dan lurah di perintahkan meningkatkan pengawasan di titik – titik rawan pembuangan sampah.

UU No 18 tahun 2008 dan Perda Kota Medan tidak berjalan, fakta di lapangan pantauan tim awak media sorothukum tampak sampah di buang sembarangan di pinggir jalan, berserakan dan menumpuk setiap hari, sudah berlangsung cukup lama, terlepas akhirnya sampah di angkut atau tidak oleh petugas kebersihan tetap merupakan pelanggaran hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/X-WcODk5sJ4?si=bJFvIVvno0p2adKO