LABUSEL – MACAN NUSANTARA.ID-Jajaran redaksi dan pengurus Macan Nusantara TV secara resmi menyatakan sikap mengutuk keras tindakan arogan oknum Kabag Ekonomi Pemko Binjai yang diduga melecehkan wartawan saat melakukan konfirmasi. Tindakan ini dinilai bukan hanya pelanggaran etika, melainkan juga bentuk nyata penghalangan tugas jurnalistik yang diatur dalam undang-undang.
Pimpinan Redaksi Macan Nusantara TV menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi oleh negara. Oleh karena itu, setiap sikap merendahkan marwah jurnalis tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Landasan Hukum dan Perlindungan Pers
Dalam pernyataan resminya, pihak redaksi mengingatkan bahwa profesi jurnalis bekerja di bawah payung hukum yang kuat.
”Kami mengingatkan kepada seluruh pejabat publik bahwa dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Melecehkan jurnalis saat konfirmasi adalah bentuk menghambat akses informasi publik,” tegas Pimpinan Redaksi Macan Nusantara TV.
Mendorong Transparansi dan Etika Pejabat
Jajaran pengurus Macan Nusantara TV juga menyoroti bahwa pejabat publik seharusnya memahami tata krama dalam berkomunikasi dengan media. Jurnalis yang datang melakukan konfirmasi adalah bentuk dari upaya check and balance agar berita yang dihasilkan berimbang.
”Jika pejabat alergi terhadap konfirmasi atau justru merespons dengan pelecehan, maka patut dipertanyakan profesionalitasnya. Kami mendesak Wali Kota Binjai dan Inspektorat untuk memberikan pembinaan serius agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tambahnya.
Membuka Ruang Hak Jawab
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, Macan Nusantara TV menyatakan tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan informasi.
”Meskipun kami mengecam keras sikap oknum tersebut, kami tetap membuka ruang Hak Jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak Pemko Binjai maupun oknum Kabag Ekonomi yang bersangkutan untuk menjelaskan duduk perkara dari sudut pandang mereka, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Pers,” tutup redaksi dalam pernyataannya.
REDAKSI



















