Sembunyikan Ganja di Bungkus Rokok, Pria asal Labura Ditangkap di Panipahan —58,33 Gram Disita  

banner 120x600

ROKAN HILIR —  macannusantara.id Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Jumat (16/10/2026) sore. Seorang pria asal Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, inisial RT (43 tahun) diamankan bersama barang bukti ganja dengan berat total mencapai 58,33 gram.

Penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan oleh warga kepada pihak kepolisian mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Taqwa, Kepenghuluan Panipahan Darat. Tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di dalam sebuah rumah, petugas menemukan tersangka. Saat digeledah, di dalam kemasan rokok merk Lucky Strike ditemukan 4 paket kecil berisi ganja.

Tersangka kemudian mengakui masih menyimpan stok lainnya. Petugas menemukan 30 paket tambahan yang disembunyikan di dalam dua bungkus rokok merk Commodore dan digantung di belakang pintu rumah. Secara keseluruhan, sebanyak 34 paket kecil ganja dengan berat kotor 58,33 gram berhasil disita. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan pernyataan melalui Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H.:

“Pengungkapan kasus hari ini merupakan bagian tak terpisahkan dari program prioritas Bapak Kapolri — Pemberantasan dan Pemulihan Kawasan Rawan Narkoba. Kami tidak hanya menindak pengedar, tetapi juga memutus akses peredaran sekaligus memulihkan lingkungan agar kembali aman dari ancaman narkoba. Keberhasilan ini tidak lepas dari kepercayaan warga yang berani melapor — sejalan dengan semangat ‘Polisi Bersama Masyarakat’. Kami tegaskan: tidak ada kompromi. Siapa pun yang mencoba menjadikan wilayah kita sebagai jalur peredaran narkoba, akan kita tindak tegas. Kami juga mengimbau warga: jika melihat hal mencurigakan, jangan ragu segera hubungi Call Center Polri 110. Bersama kita bersihkan dan pulihkan lingkungan kita dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.

(M.sawal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/X-WcODk5sJ4?si=bJFvIVvno0p2adKO