Jambi _ garudapost.id || Kerusakan parah pada jalur vital penghubung Jambi–Palembang ini memicu desakan kuat dari warga dan insan pers agar pemerintah daerah serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut dugaan penyimpangan proyek sekaligus menindak tegas angkutan overcapacity.

Berikut rincian fakta hasil investigasi lapangan pada Sabtu, 17 Oktober 2026:
1. Kondisi Darurat dan Hasil Investigasi Lapangan
Investigasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Wilayah Provinsi Jambi, Kamaludin, mengonfirmasi kerusakan fatal pada badan jalan dan jembatan gorong-gorong di RT 13 RW 2 Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam:
Dugaan Proyek Asal Jadi: Konstruksi yang dibangun sekitar tahun 2021–2022 diduga kuat tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Temuan di lapangan menunjukkan penggunaan kerangka besi yang kecil, cor beton tipis, serta adukan semen yang rapuh (diduga berbanding 4:1).
Papan proyek saat pembangunan pun kabarnya hanya dipasang selama 3 hari.
Hantaman Angkutan Over Tonase: Kerusakan kian parah akibat lalu lalang truk Cold Diesel bermuatan kayu rute Pasar Rebo–Bayung Lencir yang melintas melebihi kapasitas tonase.
Ancaman Nyawa Pengendara: Kerusakan berupa retak melintang dan lubang dalam berpotensi besar memicu kecelakaan fatal, mulai dari kendaraan terbalik, terperosok, hingga benturan hebat—terutama saat debit arus air meningkat di musim hujan.
2. Respon Berimbang & Kritik Terhadap Aparat Desa
Memenuhi asas transparansi dan cover both sides sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tim media mengonfirmasi aduan ini kepada Kepala Dusun setempat (Pak K.) via pesan WhatsApp:
Pak K. hanya memberikan respon singkat: “Sudah rapat.”
Saat diminta kejelasan lebih lanjut mengenai hasil dan realisasi dari rapat tersebut, pihak kepala dusun terkesan bungkam dan tidak memberikan jawaban lanjutan.
3. Desakan Tegas Kepada Pemerintah & APH
Mengacu pada UU Pers dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kamaludin melayangkan desakan keras kepada para pemangku kebijakan:
Perbaikan Segera: Mendesak Bupati Muaro Jambi, Dinas PUPR, Komisi III DPRD, Inspektorat Daerah, Camat Sungai Gelam, hingga Kades Ladang Panjang untuk turun langsung dan segera membangun kembali jembatan serta jalan tersebut demi keselamatan warga.
Penegakan Hukum (APH): Mendesak pihak kepolisian dan APH untuk menertibkan angkutan kayu berkapasitas lebih (overtonase) serta mengusut tuntas indikasi penyimpangan pengerjaan proyek anggaran 2021–2022.
(Tim/intivigasi)




















