Soroti Eksepsi Ex. Jampidsus, Konsultan Hukum Arnold Nainggolan Buka Suara Soal Ketidakberesan Surat Dakwaan

banner 120x600

​JAKARTA, MACANNUSANTARA.ID – Pembacaan Nota Perlawanan (Eksepsi) dari Terdakwa Febri Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Ex. Jampidsus), terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/10/2026), mendapat perhatian khusus dari Konsultan Hukum Arnold JP Nainggolan, S.H., M.Kn., yang juga merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) Jakarta.

​Arnold JP Nainggolan menilai, peristiwa pembacaan Nota Perlawanan tersebut merupakan fenomena puncak gunung es dari persoalan penyusunan surat dakwaan yang selama ini terjadi. Fenomena ini dinilai unik sekaligus krusial karena produk Surat Dakwaan yang notabene dibuat oleh mantan anak buahnya sendiri ternyata dilawan langsung oleh figur sekaliber Ex. Jampidsus—orang nomor satu di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada masanya.

​Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa penyusunan surat dakwaan tindak pidana korupsi masih terasa sulit dilakukan secara utuh. Dengan demikian, menjadi hak hukum Terdakwa untuk menghadirkan Nota Perlawanan sebagai penyeimbang guna menyisipi rangkaian puzzle atas kekurangan peristiwa-peristiwa yang benar-benar terjadi, atau sekadar mengkritisi dari aspek Konsep, Asas, Teori, Aturan, dan Norma Hukum (KATANA HUKUM).

​Lebih lanjut, Alumni Magister Kenotariatan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini menjelaskan bahwa kasus Surat Dakwaan Mantan Jampidsus ini menjadi cerminan sekaligus alasan alur nalar yang wajar bagi para terdakwa di seluruh Indonesia untuk menyusun Nota Perlawanan. Pasalnya, timbul ketidakberesan ketika Penuntut Umum dalam menuntaskan hal-hal atau peristiwa yang terjadi masih memiliki kekurangan atau penulisan yang kurang tepat.

​Dalam kesempatan tersebut, Arnold Januar Pardamean Nainggolan memberikan masukan kritis kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) terkait pendekatan penyusunan Surat Dakwaan. Ia menegaskan bahwa jika penyusunan tidak menggunakan Teori Individualisir, Surat Dakwaan akan terlihat sekadar sebagai BEBAN.

Sebaliknya, Surat Dakwaan baru akan menjadi suatu PRESTASI apabila mampu memotret secara utuh uraian peristiwa Ante Factum (sebelum kejadian), Factum (saat kejadian), dan Post Factum (setelah kejadian) yang merupakan hasil penyidikan objektif. Jaksa diimbau untuk menghindari kesan tidak profesional dengan memotong-motong kronologi peristiwa (Ante, Factum, Post Factum), karena konstruksi hukum yang terfragmentasi akan menjadi tidak utuh saat didalami oleh Advokat pembela hak Terdakwa.

​Arnold menilai masukan ini belum terlambat untuk diterapkan. Masih ada kesempatan bagi Kejaksaan Agung melalui otoritas Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia yang berlokasi di Jalan Saco Nomor 6, Ragunan, Jakarta Selatan, untuk melakukan pendoktrinan bagi jaksa-jaksa generasi penerus agar dapat belajar dari pengalaman yang ada saat ini.

​Di akhir keterangannya, Arnold JP Nainggolan, yang juga berpengalaman memberikan Keterangan Ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Serang, Banten, turut memberikan apresiasi atas hadirnya Universitas Adhyaksa di wilayah Jakarta Selatan. Ia berharap ke depan lembaga Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum tidak pernah melupakan serta tidak keluar dari doktrin-doktrin ilmu hukum dan prinsip KATANA HUKUM (Konsep, Asas, Teori, Aturan, dan Norma Hukum).

Aw :melaporkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/X-WcODk5sJ4?si=bJFvIVvno0p2adKO