Dugaan Gudang Mafia Minyak Milik Ajo Beroperasi Bebas di Mandau, Kapolda Riau dan Kapolres Bengkalis Didesak Bertindak 

banner 120x600

Mandau _ macannusantara.id  Di tengah penderitaan masyarakat kecil yang harus mengantre panjang demi mendapatkan BBM di SPBU, dugaan praktik penimbunan dan “pelangsiran” minyak BBM bersubsidi justru terkesan melenggang bebas di Kabupaten Bengkalis.

Sebuah gudang tertutup rapat di Desa Harapan Baru diduga kuat menjadi markas penampungan dan penimbunan minyak ilegal milik oknum bernama Ajo.

Berdasarkan investigasi lapangan oleh awak media dan keterangan dari warga setempat, aktivitas mencurigakan kerap terjadi di area gudang tersebut. Minyak bersubsidi diduga disedot secara berkala dari SPBU 14287634 yang berlokasi di Air Jamban, Jalan Hang Tuah, Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

“Iya pak, itu punya Pak Ajo. Sering keluar masuk mobil ngalansir minyak dari SPBU itu,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

Jeritan Masyarakat di Tengah Kelangkaan BBM

Kondisi ini memicu amarah warga sekitar. Riau dikenal sebagai salah satu daerah penghasil minyak terbesar di Indonesia, namun ironisnya, masyarakat justru kesulitan mendapatkan BBM dan harus mengantre berjam-jam di SPBU. Antrean panjang kerap terjadi karena pasokan pasokan BBM diduga telanjur disedot dan dialihkan oleh mafia langsir untuk kepentingan bisnis ilegal.

Masyarakat Didesak Respons Cepat Aparat

Atas temuan dan keresahan ini, warga bersama insan pers mendesak ketegasan dari aparat penegak hukum. Kapolda Riau, Kapolres Bengkalis, dan Kapolsek Mandau diminta untuk segera turun ke lapangan, membongkar dugaan gudang ilegal tersebut, serta menangkap oknum pelaku bernama Ajo dan jaringannya sampai ke akar-akarnya.

Terlihat mobil pelangsir di dalem gudang plat mati dan tidak layak jalan untuk menglangsir minyak dari SPBU pelat nomor mobil Bm 8445 TR.

Jerat hukum bagi para “mafia” penimbun atau penyalahguna BBM bersubsidi (seperti bensin Pertalite dan Solar) diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang ketentuannya telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan penegasan dari aparat hukum seperti Bareskrim Polri, mafia atau pelaku penyelewengan BBM subsidi ini terancam hukuman yang sangat berat:

• Hukuman Penjara: Paling lama 6 tahun.

• Denda Finansial: Paling banyak Rp60 miliar.

(Tim investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/X-WcODk5sJ4?si=bJFvIVvno0p2adKO