LABUHANBATU || MACAN NUSANTARA.ID – Penegakan hukum di wilayah Polres Labuhanbatu tengah menjadi sorotan publik. Nasib Sahat Parulian Purba, tersangka kasus dugaan penganiayaan, kini menggantung setelah permohonan penangguhan penahanannya tak kunjung dikabulkan penyidik. Kasus ini memicu perdebatan hangat mengenai implementasi KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dalam praktik kepolisian di lapangan.
Ancaman di Bawah 5 Tahun, Mengapa Tetap Ditahan?
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Selasa (6/1/2026), Sahat disangkakan melakukan penganiayaan biasa. Dalam payung hukum terbaru, tindakan ini diatur dalam Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara maksimal hanya dua tahun enam bulan.
Pihak keluarga merasa ada keganjilan. Merujuk pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan seharusnya bukan menjadi langkah otomatis, melainkan harus memenuhi alasan subjektif yang kuat:
- Apakah tersangka berisiko melarikan diri?
- Apakah ada bukti yang akan dihilangkan?
- Apakah tersangka akan mengulangi perbuatannya?
”Kami belum menerima penjelasan tertulis yang rinci mengenai alasan penolakan penangguhan ini,” ungkap perwakilan keluarga yang merasa hak-hak tersangka seolah terabaikan.
Dugaan “Saling Lapor” dan Asas Proporsionalitas
Muncul kabar bahwa perkara ini merupakan bagian dari peristiwa saling lapor, di mana pihak lawan juga diproses dengan Pasal 170 KUHP. Namun, sejumlah pemerhati hukum menegaskan bahwa setiap perkara harus dipandang secara mandiri. Penangguhan penahanan adalah hak tersangka yang dijamin Pasal 31 KUHAP dan tidak boleh disandera oleh syarat perdamaian atau proses hukum pihak lain.
Uji Nyali Implementasi KUHP Nasional
Penerapan KUHP baru sejatinya mengedepankan asas kemanusiaan dan proporsionalitas. Penahanan untuk tindak pidana ringan seharusnya menjadi “ultimum remedium” atau upaya terakhir. Mengingat tersangka memiliki domisili jelas dan bersikap kooperatif, penolakan ini dinilai kontradiktif dengan semangat reformasi hukum nasional.
Langkah Hukum Selanjutnya
Tak tinggal diam, pihak keluarga Sahat Parulian Purba berencana mengambil langkah tegas guna mencari keadilan, di antaranya:
- Mengajukan kembali permohonan penangguhan penahanan.
- Menyiapkan upaya hukum Praperadilan.
- Melaporkan prosedur ini ke pengawas internal (Propam) dan eksternal kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi terkait alasan hukum di balik penolakan tersebut. Ruang klarifikasi tetap dibuka bagi pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Penulis: Tim



















