Labuhanbatu Selatan || MacanNusantara.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan bersama Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan berat yang menewaskan seorang pria berinisial WT (25). Rekonstruksi digelar di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Rabu (10/6/2026).
Peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah desa pedalaman, tepatnya Desa Hugo, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Minggu, 12 Maret 2026, sekitar tiga bulan lalu. Dalam kasus ini, tersangka berinisial AT (65), yang merupakan ayah kandung korban, diduga membakar korban saat tertidur di dalam kamar.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pengakuan tersangka dalam rekonstruksi, peristiwa bermula dari konflik internal keluarga yang telah berlangsung sekitar dua minggu.
Korban diketahui terlibat pertengkaran dengan anggota keluarganya dan sempat mengusir beberapa saudara, termasuk ibu kandungnya yang dalam kondisi sakit. Hal tersebut diduga memicu emosi tersangka hingga merasa malu dan tertekan di hadapan masyarakat sekitar.
Pada pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB, tersangka membeli bahan bakar jenis pertalite sebanyak dua liter di sebuah warung. Kepada pemilik warung, tersangka berdalih bahwa bahan bakar tersebut akan digunakan untuk sepeda motornya. Setelah kembali ke rumah, bahan bakar tersebut dituangkan ke dalam ember dan disiramkan ke tubuh korban yang sedang tertidur. Tersangka kemudian menyulut api hingga tubuh korban terbakar.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dan meminta pertolongan kepada kakak kandungnya, KT, yang kemudian membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat. Korban sempat dirujuk ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan sekitar pukul 08.00 WIB.
Dalam rekonstruksi yang diperagakan, terdapat 17 adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian sejak sebelum hingga sesudah peristiwa berlangsung. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna memperjelas kronologi serta kecocokan keterangan tersangka dan saksi.
Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh kuasa hukum prodeo tersangka dari LBH Masda, yakni Febri Kriswanto, S.H., Kasi Pidum Kejari Labusel Romy Afandi Tarigan, S.H., M.H., jaksa peneliti berkas perkara Anzar Mashudi, S.H., serta Jaksa Denny. Selain itu, turut hadir lima orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Dari pihak kepolisian, kegiatan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP E. Sitorus, S.H., M.H., beserta penyidik pembantu dan Kanit Reskrim Polsek Sungai Kanan Ipda Situmorang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik masih melakukan pendalaman dan belum dapat memastikan secara resmi pasal yang akan disangkakan kepada tersangka, meskipun kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan Wakidi Nasution





















