LABUHANBATU |MACAN NUSANTARA. ID-
Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Distributor, Grosir, hingga warung kaki lima (kios) di tiga Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, kini memicu kritik tajam. Produk-produk tersebut diketahui beredar luas tanpa pita cukai, maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Praktik ini dinilai memperkuat eksistensi mafia pajak yang berdampak langsung pada besarnya kerugian negara.
Tim Media Macan Nusantara. ID melakukan konfirmasi kepada salah satu pengguna rokok ilegal yang enggan disebutkan identitasnya. Ia mempertanyakan kinerja aparat di lapangan. “Kenapa APH di Labuhanbatu seolah tutup mata dengan masifnya pengeceran rokok ilegal ini?” ungkapnya kepada media.
Ironisnya, saat tim mencoba melakukan konfirmasi melalui saluran WhatsApp di nomor +62 811-7596-xxx dan +62 813-1389-xxx, pihak marketing peredaran rokok tersebut cenderung bungkam. Hal ini sempat memicu kontroversi sebelum akhirnya salah satu pihak menghubungi kembali dan mengajak tim untuk bertemu langsung.
Temuan Investigasi di Lapangan
Sebelumnya, Media Macan Nusantara. Id bersama tim telah melakukan investigasi mendalam. Ditemukan berbagai merek rokok ilegal yang bebas diperjualbelikan di grosir dan kios, di antaranya merek Manchester, Luffman, Hilton, Chanel Bold, RC, Sirius, hingga merek 68.
Fakta ini diperkuat dengan pengakuan salah satu pemilik grosir di Labuhanbatu pada Kamis, 27 Maret 2026, pukul 14.00 WIB. Temuan ini menjadi sorotan publik dan memicu kecurigaan adanya kelemahan dalam pengawasan serta penegakan hukum oleh pihak Bea Cukai maupun Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Desakan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Meski Media Macan Nusantara. ID telah berkomunikasi dan melaporkan temuan ini kepada pihak berwajib, nyatanya peredaran rokok ilegal di tiga Kabupaten Labuhanbatu masih belum terbendung. Padahal, tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang memuat sanksi pidana tegas.
Masyarakat dan media mendesak Pemerintah, Ditkrimsus Polda Sumut, serta Bea Cukai untuk segera meningkatkan operasi pasar. Mengingat potensi kerugian negara yang sangat besar, Pemerintah Pusat hingga Kejaksaan diharapkan turun tangan dalam pengembangan kasus ini.
APH diharapkan segera menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam jaringan ini dan memprosesnya secara hukum tanpa pandang bulu demi tegaknya keadilan dan penyelamatan pendapatan negara.
Laporan: DR. Rangkuti



















