LABUHANBATU – MACAN NUSANTARA.ID-Upaya pencarian keadilan atas sengketa tanah yang telah berlangsung belasan tahun kini memasuki babak krusial di tingkat nasional. Jurtini Siregar (66), seorang warga lanjut usia, resmi menempuh langkah hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Langkah ini diambil setelah ia menilai putusan di tingkat pengadilan sebelumnya belum memberikan rasa keadilan yang substansial.
Objek sengketa merupakan lahan seluas kurang lebih 2 hektar yang berlokasi di Kelurahan Ujung Bandar dan Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara.
Perjalanan Panjang Mencari Kepastian Hukum
Perkara ini sebelumnya telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat serta dilanjutkan ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan. Namun, bagi Jurtini, hasil dari kedua tingkatan peradilan tersebut dianggap belum mencerminkan kepastian hukum.
Sebagai ahli waris sah, Jurtini memegang bukti kuat berupa dokumen segel asli tahun 1982. Ia mengungkapkan bahwa lahan tersebut diduga telah dikuasai oleh sejumlah pihak, termasuk beberapa perusahaan, yang hingga kini masih menjadi objek sengketa hukum.
> “Saya berharap majelis hakim Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang berintegritas, adil, dan bertanggung jawab. Tidak hanya berdasarkan aspek formal hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai moral dan kemanusiaan,” ujar Jurtini Siregar dengan penuh harap.
>
Menanti Ketegasan Mahkamah Agung
Dalam sistem peradilan di Indonesia, Kasasi merupakan mekanisme pengawasan tertinggi terhadap penerapan hukum. Melalui kewenangan ini, Mahkamah Agung diharapkan mampu memastikan bahwa prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan tetap tegak sesuai amanat konstitusi.
Selama hampir 16 tahun, Jurtini konsisten berjuang di jalur hukum. Baginya, perjuangan ini bukan sekadar tentang luas tanah, melainkan tentang harga diri dan hak sebagai warga negara yang mencari kebenaran.
“Keadilan tidak hanya diukur dari pasal-pasal hukum yang kaku, tetapi juga dari keberanian hakim dalam menghadirkan putusan yang bijaksana, manusiawi, dan berpihak pada kebenaran,” tambahnya.
Saat ini, publik dan pihak keluarga menanti putusan dari Mahkamah Agung yang akan menjadi titik akhir (inkracht) dari sengketa panjang ini. Putusan tersebut diharapkan mampu memenuhi harapan akan tegaknya keadilan di bumi Labuhanbatu.
Penulis: DR. Rangkuti



















