Tergugat Siap Hadapi Gugatan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera, Klaim Kepemilikan Lahan Berdasarkan SKT Sah

banner 120x600

RANTAUPRAPAT, Macan Nusantara.id- – Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menggelar sidang perdana perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/2026/PN.Rap pada Selasa (10/03). Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Rantauprapat ini beragendakan pemeriksaan legalitas serta kehadiran para pihak yang bersengketa.

​Perkara ini mempertemukan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera sebagai pihak Penggugat dengan sejumlah pihak Tergugat. Pantauan di lokasi, Tergugat I dan II hadir didampingi tim kuasa hukum senior, Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan OC Panjaitan, S.H.

Klaim Kepemilikan Berdasarkan Regulasi

​Usai persidangan, Kasian, salah satu pihak Tergugat, menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Ia menyatakan keheranannya atas gugatan tersebut karena meyakini lahan yang diperkarakan adalah milik masyarakat, bukan perusahaan.

​”Kami memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Lurah setempat sebagai alat bukti yang sah. SKT tersebut diterbitkan berlandaskan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 39,” ujar Kasian kepada awak media.

 

​Kasian menambahkan bahwa tanah merupakan elemen esensial bagi rakyat untuk bercocok tanam dan hunian. Menurutnya, rakyat memiliki hak untuk mengelola tanah demi kesejahteraan, mengingat rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi.

Membantah Dalil Penggugat

​Dalam materi gugatan, Tergugat I dan II dituding menguasai lahan pertanian seluas kurang lebih 20.000 m² (2 Hektar) yang diklaim masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III di Dusun Aek Paing Tengah, Kelurahan Aek Paing, Rantau Utara.

​Menanggapi hal tersebut, pihak Tergugat menilai gugatan ini tidak relevan.

  • Objek Lahan: Tergugat meyakini lahan tersebut adalah milik perorangan, bukan bagian dari HGU yang dikuasai tanpa hak.
  • Dampak Kegiatan: Tergugat mengklaim tidak ada aktivitas di lokasi yang merugikan pihak Penggugat secara langsung.
  • Kepatuhan Hukum: Meski merasa janggal, Tergugat tetap kooperatif menghadiri persidangan sebagai bentuk warga negara yang taat hukum.

Siap Hadapi Mediasi dan Pokok Perkara

​Tim Kuasa Hukum Tergugat menegaskan bahwa kehadiran mereka adalah bukti nyata kepatuhan klien terhadap instruksi Majelis Hakim, termasuk mekanisme mediasi yang diamanatkan undang-undang.

​”Kami melihat mediasi bukan sekadar formalitas, melainkan ruang hukum objektif. Kami siap mematahkan seluruh dalil gugatan dan akan hadir dalam setiap agenda persidangan,” tegas Kasian.

​Persidangan dijadwalkan kembali berlanjut pada Kamis, 12 Maret 2026, dengan agenda mediasi. Jika dalam tahap mediasi tidak tercapai kesepakatan, maka persidangan akan memasuki tahap pembuktian materiil untuk menguji keabsahan klaim kedua belah pihak.

Penulis: DR. Rangkuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/X-WcODk5sJ4?si=bJFvIVvno0p2adKO