LABUHANBATU – MACAN NUSANTARA.ID-Suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat pada Senin, 16 Maret 2026. Di tengah khidmatnya bulan suci Ramadhan 1447 H, majelis hakim menjatuhkan putusan penting dalam perkara perdata No. 179/Pdt.G/2025/PN.RAP.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim secara tegas MENOLAK GUGATAN yang dilayangkan oleh seorang menantu perempuan terhadap mertua laki-lakinya, Tuimen, warga Aek Kulim, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Keadilan Bagi yang Terzalimi
Usai persidangan, Tuimen tidak dapat menyembunyikan rasa syukurnya. Didampingi keluarga dan tim hukum, ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada lembaga peradilan.
”Kami merasa bersyukur dan menyambut positif putusan hakim. Apalagi putusan ini keluar di bulan Ramadhan yang penuh berkah. Ini membuktikan bahwa hukum ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti sah, bukan sekadar klaim sepihak,” ujar Tuimen dengan nada bergetar di ruang tunggu pengadilan.
Hal senada disampaikan oleh Suderi, anak dari Tuimen. Sambil meneteskan air mata haru, ia mengaku tidak menyangka keadilan benar-benar berpihak pada mereka.
“Kami adalah orang kecil yang merasa terzalimi. Putusan ini memberikan harapan bahwa masih ada keadilan bagi masyarakat susah dan lemah di PN Rantauprapat,” tegas Suderi.
Peran Krusial Kuasa Hukum Beriman Panjaitan, SH., MH.
Kemenangan ini tidak lepas dari tangan dingin pengacara kondang, Beriman Panjaitan, SH., MH. beserta tim rekan. Suderi secara khusus mengucapkan terima kasih mendalam atas dedikasi sang pengacara yang setia mengawal kasus ini hingga tuntas.
- Profesionalitas: Tim hukum berhasil mematahkan dalil gugatan dengan bukti-bukti kuat di persidangan.
- Pendampingan: Selain bantuan hukum, Beriman Panjaitan dinilai memberikan kekuatan moral kepada klien selama proses sidang yang melelahkan.
- Kepastian Hukum: Putusan ini dinilai sebagai kemenangan bagi kebenaran materiil di atas meja hijau.
Menunggu Salinan Putusan
Pasca pembacaan putusan secara lisan (diucapkan), pihak tergugat kini tinggal menunggu salinan putusan resmi yang biasanya diserahkan maksimal 14 hari kerja setelah putusan dibacakan.
Keluarga besar Tuimen berharap hasil ini menjadi titik balik ketenangan hidup mereka setelah sempat terseret dalam sengketa hukum keluarga yang panjang.
Penulis: DR. Rangkuti
Editor: Macan Nusantara.id



















