Berita  

Pastikan Objek Sengketa, PN Tanjung Balai Gelar Pemeriksaan Setempat Perkara Ahli Waris Hutabarat

banner 120x600

TANJUNG BALAI | MACAN NUSANTARA.ID-Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai melaksanakan agenda Pemeriksaan Setempat (Descente) terkait perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor register 58/PDT.G/2025/PN Tjb, Rabu (11/03/2026). Objek sengketa yang diperiksa berlokasi di Jl. dr. Sutami, Kelurahan Pajak, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

​Hadir dalam agenda tersebut Majelis Hakim PN Tanjung Balai, Panitera, pihak Penggugat, serta Kuasa Hukum Tergugat I, Beriman Panjaitan, S.H., M.H.

​Urgensi Pemeriksaan Setempat (Descente)

​Di sela-sela pemeriksaan, Beriman Panjaitan menjelaskan bahwa kehadiran Majelis Hakim di lokasi bertujuan untuk memverifikasi secara langsung objek perkara guna memastikan letak, luas, batas-batas, serta kondisi nyata di lapangan.

​”Pemeriksaan setempat ini diatur dalam Pasal 153 HIR / 180 RBg. Hal ini sangat krusial untuk menghindari putusan yang tidak dapat dieksekusi (non-executable). Kami berharap fakta di lapangan ini menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara dengan rasa keadilan berdasarkan bukti yang ada,” tegas Beriman.

 

​Eksepsi Tergugat I: Gugatan Dinilai Salah Alamat dan Kabur

​Dalam persidangan ini, Tergugat I (istri almarhum Pandapotan Hutabarat, salah satu ahli waris almarhum Nasip Hutabarat) secara tegas membantah seluruh dalil gugatan Penggugat. Beriman Panjaitan memaparkan beberapa poin krusial dalam eksepsinya:

1. Kompetensi Absolut (Sengketa TUN)

Tergugat I menilai Pengadilan Negeri Tanjung Balai tidak berwenang mengadili perkara ini. Karena gugatan menyangkut keabsahan Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan pejabat publik, maka perkara ini seharusnya menjadi ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

2. Gugatan Kabur (Obscuur Libel)

Kuasa hukum menilai gugatan Penggugat tidak cermat dan kontradiktif antara Posita (alasan gugatan) dan Petitum (tuntutan).

  • Fakta Tanah Tertukar: Tergugat I menjelaskan adanya kekeliruan administrasi di masa lalu, di mana terjadi kesalahan penyerahan surat tanah antara lahan seluas 1.590 \text{ m}^2 dan 2.008 \text{ m}^2 kepada pembeli yang berbeda.
  • Keterlibatan Tergugat I: Tergugat I menegaskan tidak mengetahui proses balik nama di Notaris/BPN karena saat itu ia sudah menetap di Pekanbaru setelah suaminya meninggal dunia.

​Bantahan Terkait Kerugian Materil

​Menanggapi klaim kerugian sebesar Rp 900.000.000 dari pihak Penggugat, Tergugat I menyatakan hal tersebut tidak benar. Beriman menyebutkan bahwa seluruh ahli waris sebenarnya sudah mengetahui dan menyetujui penjualan lahan tersebut, bahkan sebagian uang panjar telah diterima dan dibagikan kepada para ahli waris melalui perantara keluarga Penggugat.

​”Inti masalah ini adalah adanya surat yang tertukar saat proses penjualan oleh almarhum suami Tergugat I, dan klien kami tidak lagi terlibat dalam pengurusan teknis di Notaris maupun BPN,” pungkas Beriman sembari mengutip berbagai Yurisprudensi Mahkamah Agung untuk memperkuat eksepsinya.

​Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan bukti surat untuk mendalami fakta hukum lebih lanjut.

Reporter: DR. Rangkuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/X-WcODk5sJ4?si=bJFvIVvno0p2adKO