ASAHAN –MACAN NUSANTARA.ID-Komisi D DPRD Kabupaten Asahan mengeluarkan instruksi tegas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu, 18 Februari 2026. Pihak legislatif memberikan ultimatum selama dua minggu kepada manajemen PT Perkebunan Pulahan Seruai di Kecamatan Air Batu untuk segera menyelesaikan tiga tuntutan krusial dari Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPPP dan DPC KSPSI Asahan.

RDP yang berlangsung di ruangan Komisi D tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi D, Daniel Banjarnahor, didampingi anggota komisi lainnya yakni Surya Bakti, Repy Hamdani, dan Naibaho. Sementara dari pihak perusahaan hadir Asisten Kepala (Askep), Muhammad Zuhri S.P.
Tiga Poin Tuntutan Utama
Dalam rapat tersebut, Serikat Pekerja menegaskan tiga poin yang harus segera direalisasikan oleh perusahaan:
- Penghapusan Pemotongan 2%: Menghentikan pemotongan gaji yang didalilkan untuk jaminan pensiun.
- Upah Natura (Beras): Pemberian upah pokok natura atau beras di luar gaji pokok terhitung per Januari 2026.
- Realisasi PKB: Segera mengesahkan draf Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah diajukan PUK Pulahan selama hampir 3 tahun namun belum kunjung disepakati.
Dasar Hukum dan Debat Industrial
Ketua DPC KSPSI Asahan, Budi Juliandri Nasution, ST, menyampaikan pemaparan keras terkait pemotongan 2% dari uang pensiun karyawan. Ia menegaskan bahwa uang pesangon adalah hak sepenuhnya karyawan.
”Perusahaan harus memulangkan kembali uang yang diambil tanpa dasar hukum yang jelas. Jika perusahaan tidak mengindahkan, kami akan menempuh jalur hukum atau tingkat yang lebih tinggi,” tegas Budi.
Ia juga menyoroti pemahaman PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 58, yang menurutnya bersifat opsional (sukarela) dan bukan bagian dari program wajib BPJS Ketenagakerjaan (PP No. 45 Tahun 2015). Senada dengan itu, Ketua PUK PT Pulahan Seruai, Suyanto, menyatakan bahwa tidak ada satu pun regulasi yang membolehkan perusahaan mengambil kembali iuran 2% tersebut.
Mirisnya lagi, terungkap fakta adanya pemotongan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang tidak pernah terjadi selama puluhan tahun sebelumnya. Absennya PKB di PT Pulahan Seruai dan PT Lonsum juga dinilai melanggar UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Kehadiran Lintas Instansi
Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan berbagai dinas terkait untuk memberikan tinjauan dari sisi regulasi, di antaranya:
- Disnaker Asahan: Bangun Marpaung (Kabid).
- Dinas Perizinan: Dtm Sofyan.
- Lingkungan Hidup: Ilham.
- Bagian Hukum: Aloriansyah Habib.
- Bagian Pemerintahan: Khoirul.
Dari pihak serikat pekerja, turut hadir pengurus inti seperti Drs. Syahrel Pili, H. Heri Wijaya, Rohmadi S.Pdi, Jamiadi (Ketua PC SPPP), serta Denni Yusuf dan Joko Hendarto dari PC FTI Asahan.
Hasil Keputusan
Komisi D DPRD Asahan berkesimpulan bahwa praktik hubungan industrial di PT Pulahan Seruai harus segera dibenahi. Batas waktu 14 hari kerja (2 minggu) diberikan kepada perusahaan untuk menyelesaikan ketiga poin tuntutan tersebut agar tercipta kondusivitas kerja dan keadilan bagi para buruh.
Suyanto:Melaporkan



















