KOTAPINANG – MACAN NUSANTARA.ID-Perjuangan mencari keadilan bagi PS, anggota GRIB Jaya PAC Kampung Rakyat yang menjadi korban penganiayaan brutal oleh oknum security PT Perkebunan Tolan Tiga (Sipef), memasuki babak baru. Dengan kondisi fisik yang masih sangat lemah, korban didampingi pengurus GRIB Jaya resmi mendatangi Mapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel) untuk menempuh jalur hukum, Senin (9/2/2026).

Momen Haru di Mapolres Labusel
Pemandangan haru menyelimuti halaman Polres Labusel saat PS tiba dengan menggunakan kursi roda. Korban yang tampak masih menahan rasa sakit akibat luka-luka penganiayaan harus dibantu oleh sejumlah rekannya dari ormas GRIB Jaya saat turun dari mobil menuju ruang pemeriksaan.
Meski kondisi kesehatannya belum pulih sepenuhnya pasca-perawatan di RSUD Kotapinang, PS didampingi jajaran pengurus DPC GRIB Jaya Labusel tetap membulatkan tekad untuk memberikan keterangan langsung kepada penyidik demi tegaknya keadilan.
Desakan Penangkapan 9 Pelaku dan Danru
Kehadiran korban di Mapolres Labusel merupakan langkah hukum lanjutan setelah sebelumnya pihak keluarga mengecam keras tindakan “Hukum Rimba” yang dilakukan oleh sembilan oknum security perusahaan di Blok D3 beberapa waktu lalu.
Ketua DPC GRIB Jaya Labusel, Abdul Situmorang,menegaskan bahwa laporan ini adalah bentuk komitmen organisasi dalam membela anggota yang diperlakukan tidak manusiawi.
”Hari ini kami mendampingi saudara kami PS untuk membuat laporan resmi. Kondisinya bisa dilihat sendiri, masih di kursi roda. Kami minta Bapak Kapolres Labusel segera memerintahkan penangkapan terhadap sembilan oknum security dan Komandan Regu (Danru) yang diduga terlibat dalam penyiksaan ini,” ujar salah satu pengurus di lokasi.
Proses Hukum Ganda: Keadilan di Atas Segalanya
Pihak organisasi menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum terkait dugaan awal (pencurian brondolan), namun tindakan penyiksaan di luar batas kemanusiaan tetap merupakan tindak pidana murni.
Beberapa poin tuntutan GRIB Jaya Labusel antara lain:
- Hentikan Brutalitas: Menolak segala bentuk penyiksaan terhadap warga meski diduga melakukan kesalahan.
- Tangkap Provokator: Meminta pertanggungjawaban Danru yang memimpin lapangan saat kejadian.
- Proses Transparan: Meminta Polres Labusel mengusut tuntas keterlibatan pihak manajemen PT Sipef dalam insiden ini.
”Kami taat hukum. Jika ada kesalahan, silakan diproses secara aturan yang berlaku. Tapi penyiksaan terhadap orang yang sudah diborgol dan sudah minta ampun adalah tindakan kriminal murni yang tidak bisa ditoleransi oleh perusahaan manapun,” tambahnya dengan nada tegas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Labusel telah resmi menerima laporan tersebut. Masyarakat kini menunggu langkah cepat kepolisian untuk melakukan pemanggilan terhadap oknum pengamanan dan manajemen PT Sipef guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Redaksi



















