DELI SERDANG | macannusantara.id Langkah pelarian JRP alias Sardi (36) berakhir di tangan hukum. Pria warga Gang Rotan, Dusun XII, Desa Bangun Sari Baru ini diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa setelah teridentifikasi melakukan pencurian berbagai material besi dan mesin pompa air di sebuah gudang milik warga.
Kronologi Kejadian dan Kerugian Korban
Aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban, Edy Boy, pada Sabtu (19/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat mendatangi gudang miliknya, korban terkejut mendapati sejumlah aset berharga telah raib, di antaranya:
- Mesin Pompa Air.
- 2 Rol Kabel NYM (ukuran 2,5 mm, panjang 100 meter).
- 3 Batang Besi UJUM 120.
- 10 Batang UMP 40 (panjang 6 meter).
- 6 Lembar Plat Besi (6 mm, ukuran 2,4 m x 1,2 m).
- 1 Lembar Plat Besi (8 mm, ukuran 2,4 m x 1,2 m).
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materil mencapai Rp20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Morawa.
Proses Penangkapan
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan mendalam. Titik terang muncul pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, saat petugas menerima informasi keberadaan pelaku di area tanah garapan eks PTPN II, Gang Rotan.
Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus bersama personel lainnya langsung bergerak cepat menuju lokasi. Pelaku JRP alias Sardi berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan langsung diboyong ke Mako Polsek Tanjung Morawa.
Pernyataan Pihak Kepolisian
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.
”Saat ini pelaku sedang dalam proses hukum dan diperiksa intensif oleh penyidik. Perbuatannya masuk dalam kategori tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar AKP Jonni.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:
- Pasal 363 Ayat (1) ke-5e Subs Pasal 362 KUHPidana
- Jo Pasal 477 Ayat (1) huruf f Subs Pasal 476
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Morawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Candra)



















