LABUSEL – MACAN NUSANTARA.ID||Wilayah Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), mendadak mencekam setelah tabir gelap kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur terbongkar. Dalam waktu hanya satu pekan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labusel sukses meringkus dua predator anak yang beraksi dengan modus berbeda namun sama-sama keji.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas kekerasan seksual, sekaligus menjadi alarm keras bagi para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan.
Modus Tabung Gas: Kepercayaan Tetangga yang Dikhianati
Kasus pertama melibatkan seorang pria paruh baya berinisial RHN (50). Menggunakan kedekatan sebagai tetangga, RHN tega memasang jebakan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun.
Peristiwa memilukan ini bermula pada Rabu (21/1) sore, saat tersangka meminta korban untuk membelikannya tabung gas. Alih-alih membiarkan korban pulang, tersangka justru menggiring korban masuk ke dalam rumahnya hingga terjadi tindakan asusila. Beruntung, keberanian luar biasa ditunjukkan oleh korban yang berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Janji Temu Berujung Petaka
Belum reda keresahan warga, kasus kedua muncul hanya berselang satu hari. Tersangka berinisial N (21) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli remaja perempuan berusia 12 tahun pada Kamis (22/1) malam.
Berbeda dengan RHN, tersangka N menggunakan modus mengajak korban bertemu secara langsung sebelum melancarkan aksi bejatnya. Korban yang merasa trauma kemudian mengadukan peristiwa tersebut kepada pihak keluarga, yang langsung bergerak cepat membuat laporan resmi ke Polres Labusel.
Polisi: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan Anak
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S. P. Sembiring, melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, menegaskan bahwa kedua tersangka kini telah mendekam di Rumah Tahanan Polres Labusel.
“Setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak akan kami tindak tegas. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas AKP Elimawan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana berat.
Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Jangan ragu untuk melaporkan segala tindakan mencurigakan demi menjaga masa depan anak-anak di Labuhanbatu Selatan dari ancaman predator.
Irfan Hsb Melaporkan





















