LABUHANBATU, – Warga Dusun III Mailil Jae, Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, mengaku resah atas dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di lingkungan tempat tinggal mereka. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang.
Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kepada awak media bahwa dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut disebut-sebut melibatkan seorang pria berinisial A alias M, yang merupakan warga setempat. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
“Kami khawatir anak-anak kami menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Kalau dugaan ini benar, kami berharap aparat segera turun tangan agar kampung kami kembali aman dan terbebas dari peredaran narkotika,” ujar salah seorang warga.
Menurut warga, keresahan tersebut telah berlangsung cukup lama dan menjadi perbincangan di lingkungan masyarakat. Bahkan, informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika beserta inisial terduga juga disebut telah ramai diperbincangkan di salah satu grup Facebook. Meski demikian, hingga kini belum diketahui apakah informasi tersebut telah ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta langkah-langkah penegakan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peredaran gelap narkotika merupakan tindak pidana yang menjadi perhatian serius karena berdampak luas terhadap keamanan masyarakat dan masa depan generasi muda. Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di antaranya, Pasal 114 mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika. Sementara Pasal 112 mengatur kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika tanpa hak, dan Pasal 132 ayat (1) mengatur pidana terhadap percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Awak media juga telah berupaya menghubungi Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu guna memperoleh konfirmasi terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Masyarakat berharap Polres Labuhanbatu terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih dari narkoba, serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tim/Red)




















