Respon Cepat Laporan Dumas Presisi, Satres Narkoba Polres Labusel Ringkus Pengedar Sabu di Torgamba

banner 120x600

LABUHANBATU SELATAN | macannusantara.id — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu Selatan mengamankan seorang pria berinisial DS alias Dedi (25), warga Dusun Sungai Daun, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (21/8/2026) malam. Ia diamankan terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

​Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi melalui Kasatres Narkoba AKP Wilson Panjaitan, yang disampaikan Kasi Humas AKP Sujono kepada wartawan, Senin (24/8/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui Dumas Presisi.

​Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba yang dipimpin Kanit 1 Ipda Dapot Tua Simanjuntak mendatangi lokasi pada Jumat sekitar pukul 22.30 WIB. Di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

​Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu plastik asoi yang tergantung di atas pohon. Di dalamnya terdapat lima plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 3,85 gram.

​Selain sabu, petugas juga mengamankan satu plastik klip kosong berukuran sedang, sehelai tisu putih, satu unit timbangan elektrik, dua unit telepon seluler, satu sekop, serta dua bungkus plastik klip.

​“Dari hasil interogasi, DS mengaku sabu-sabu tersebut miliknya yang hendak dijual,” ujar AKP Sujono.

​Kepada petugas, DS juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial Ar, warga Dusun Sungai Daun. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud pada malam itu juga, namun Ar belum berhasil ditemukan.

​Selanjutnya, DS beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

​AKP Sujono menegaskan, Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Labuhanbatu Selatan.

​Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana dengan menghubungi Call Center Polri 110.

(Johanes Migianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/X-WcODk5sJ4?si=bJFvIVvno0p2adKO