Tragis! Dituduh Sering Curi Sawit, Petani di Langkat Dibantai Dua Centeng Kebun Hingga Tewas

banner 120x600

LANGKAT –Macan Nusantara.id-Aksi pembunuhan berencana mengguncang Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Tosa Sembiring alias Pajak (55), seorang petani lokal, tewas mengenaskan setelah dibantai oleh dua orang centeng kebun sawit. Korban ditembak senapan angin dan dibacok secara membabi buta hingga anggota tubuhnya terputus.


​Dua pelaku, yakni Jenda Meriah Tarigan (55) dan Sukmo Kujowo (30), berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Kuala di dua lokasi berbeda pada Minggu (5/9/2026) dan Senin (6/9/2026).

​Kapolres Langkat, AKBP Hannry PH Tambunan, didampingi Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi dan Kapolsek Kuala AKP Samsul Bahri menjelaskan, motif di balik aksi sadis tersebut didasari rasa sakit hati.


​”Kedua pelaku sakit hati karena menduga korban sering mencuri kelapa sawit di lahan milik Gunawan yang mereka jaga,” ujar Hannry dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2026).

​Kronologi Pembantaian

​Peristiwa berdarah ini bermula pada Senin (31/8/2026). Pagi harinya, Jenda Meriah mendapati buah sawit di area penjagaannya banyak yang hilang. Sore hari sekitar pukul 15.45 WIB, ia melihat korban melintas membawa sepeda motor berpenyangga ganda (along-along) menuju area kebun.

​Mendapat informasi tersebut dari Sukmo, Jenda langsung merencanakan aksi pembunuhan. Keduanya menyiapkan senapan angin dan parang berukuran 60 cm serta 80 cm, lalu menghadang korban di balik pohon sawit.


​Saat korban melintas pukul 16.30 WIB, Sukmo langsung menyergap dan membacok kepala korban hingga terjatuh. Korban sempat berusaha bangkit untuk melawan, namun Jenda menembakkan senapan angin ke arahnya. Korban yang terluka berusaha melarikan diri ke kebun tetangga, tetapi terus dikejar dan dihujani sabetan parang secara membabi buta hingga tewas di tempat dengan kondisi tangan kanan terputus.

​Setelah memastikan korban tak bernyawa, kedua pelaku menata posisi sepeda motor korban di dekat jasadnya lalu melarikan diri. Jasad korban baru ditemukan warga tiga hari kemudian, Kamis (3/9/2026), dalam kondisi membusuk.

​Ancaman Hukuman Mati

​Dalam kasus ini, polisi menetapkan Jenda Meriah sebagai otak pelaku sekaligus penembak, sementara Sukmo Kujowo bertindak sebagai eksekutor utama. Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk senapan angin beserta amunisi, beberapa bilah parang, pakaian berbecak darah, dan sepeda motor milik korban.

​Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 459 Jo Pasal 20 Huruf C UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai pembunuhan berencana. Keduanya kini terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.

(Candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/X-WcODk5sJ4?si=bJFvIVvno0p2adKO