Terkait Pemberitaan: “Diduga Salah Gunakan KTA Kadaluarsa Untuk Peras Warga, Eks Anggota Pers Terancam Dipolisikan”

banner 120x600

Pekanbaru  _ macannusantara.id Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, dwtvnews7.com,- Sehubungan dengan beredarnya informasi dan pemberitaan yang menyebutkan adanya oknum yang diduga menggunakan *ID CARD / KTA atas nama Damianus Waruwu (Mantan Pimpinan Redaksi http://detikpk.com, Yang kini Redaksi berkatnews7.com & dwtvnews7.com dan Kuswadi* untuk melakukan pemerasan atau meminta-minta kepada warga di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Yang di terbitkan oleh media macannusantara.id, maka dengan ini kami menyampaikan sanggahan resmi sebagai berikut: Rabu 07 Oktober 2026

*1.* Bahwa. *Damianus Waruwu* dan *. Kuswadi* Tidak Pernah memberikan izin, mandat, ataupun kuasa kepada siapapun untuk menggunakan foto, nama, dan KTA http://detikpk.com miliknya, baik yang masih berlaku maupun yang sudah kadaluarsa, untuk kegiatan jurnalistik maupun non-jurnalistik di wilayah Rokan Hilir.

*2.* Bahwa tindakan oknum yang tidak dikenal tersebut yang menggunakan identitas dan KTA orang lain tanpa seizin pemilik yang sah untuk melakukan pemerasan / meminta-minta kepada warga adalah *murni perbuatan melawan hukum dan bukan tanggung jawab redaksi http://detikpk.com, http://berkatnews7.com maupun http://dwtvnews7.com.*

*3.* Bahwa kami sangat dirugikan secara moril dan materil atas penyalahgunaan foto dan KTA tersebut, karena mencemarkan nama baik profesi wartawan dan pribadi kami.

*4.* Untuk itu, kami *. Damianus Waruwu* akan segera menempuh jalur hukum dan *melaporkan oknum tersebut ke Polres Rokan Hilir / Polda Riau* atas dugaan tindak pidana:

*DASAR HUKUM YANG DILANGGAR OKNUM:*

*a. UU ITE No. 19 Tahun 2016 (Perubahan UU No. 11/2008)*

– *Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1):* Setiap orang dilarang mengubah, menambah, mengurangi dokumen elektronik orang lain tanpa hak. Ancaman *8 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar.*

– *Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1):* Setiap orang dilarang membuat dokumen elektronik palsu / memalsukan identitas seolah-olah otentik. Ancaman *12 tahun penjara dan denda Rp 12 Miliar.*

*b. KUHP:*

– *Pasal 263 KUHP:* Pemalsuan surat / KTA / ID Card. Ancaman *6 tahun penjara.*

– *Pasal 368 KUHP:* Pemerasan dengan ancaman / kekerasan untuk mendapatkan keuntungan. Ancaman *9 tahun penjara.*

– *Pasal 378 KUHP:* Penipuan dengan menggunakan nama palsu / tipu muslihat. Ancaman *4 tahun penjara.*

– *Pasal 310 & 311 KUHP:* Pencemaran nama baik / fitnah.

*c. UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1):* Penyalahgunaan profesi wartawan.

 

Dengan rilis ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Rokan Hilir, jika ada oknum yang mengaku dari http://detikpk.com / dan menunjukkan KTA atas nama Damianus Waruwu dan Kuswadi untuk meminta uang / memeras, *agar segera ditolak, difoto, dan dilaporkan ke kami atau ke Polres terdekat.*

Demikian rilis sanggahan ini kami buat dengan sebenarnya untuk meluruskan informasi.

Damianus Waruwu

Mantan Pimpinan Redaksi http://detikpk.com. Yang kini

Redaksi http://berkatnews7.com & http://dwtvnews7.com

Kontak: [ 082261269559-081262028981]

bersambung:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/X-WcODk5sJ4?si=bJFvIVvno0p2adKO