TORGAMBA – MACAN NUSANTARA.ID Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar sebuah toko di Desa Aek Batu. Pelaku yang sempat mengancam korban dengan senjata tajam kini telah mendekam di balik jeruji besi.
Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, SH, MH, menjelaskan bahwa aksi kriminal tersebut terjadi di Toko Ballonize, Dusun Cikampak Permai, pada Sabtu (3/1/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat korban, Nanda Febryana br Aritonang (21), sedang menjaga toko seorang diri. Pelaku datang dengan modus berpura-pura menanyakan keberadaan pemilik toko sebelum akhirnya melancarkan aksinya.
- Ancaman Sajam: Pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis keris untuk mengancam korban.
- Penyekapan: Setelah merampas barang berharga, pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar mandi dan melarangnya berteriak.
- Barang Bukti: Pelaku membawa kabur satu unit handphone, laptop, serta sepeda motor milik korban dengan total kerugian mencapai Rp4,2 juta.
Penangkapan Pelaku
Pasca menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Torgamba bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Kotapinang.
”Sekitar pukul 12.00 WIB (Jumat, 16/1/2026), pelaku berinisial AM (44), warga Bloksongo, Desa Sisumut, berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Syamsul Adhar.
Motif dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pria paruh baya tersebut mengakui seluruh perbuatannya. Motif ekonomi menjadi alasan utama di balik nekatnya pelaku melakukan aksi perampokan tersebut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu unit sepeda motor Honda Vario hitam (BK 3059 ZAK).
- Satu jaket sweater berwarna merah yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
”Kami akan menindak tegas setiap kejahatan yang meresahkan masyarakat demi menjaga kondusivitas di wilayah hukum Polsek Torgamba,” tegas Kapolsek.
( Ilham Hsb )




















