Sikat Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Langkat Ringkus Pengedar Sabu di Brandan Barat

banner 120x600

LANGKAT | macannusantara.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial S (38) berhasil diamankan petugas di Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Rabu (11/2/2026) malam.

​Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit II IPTU Sihar M.T. Sihotang, S.H. ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi narkotika di Lingkungan II Tangkahan Batu.

Kronologi Penangkapan

​Sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal Unit II melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri mencurigakan sedang berdiri di depan rumah warga, diduga kuat tengah menunggu pembeli.

​Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan. Dari hasil penggeledahan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di dekat batang pohon sawit.

Barang Bukti yang Diamankan

​Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

    • 2 plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,96 gram.
    • ​1 unit timbangan digital.
    • ​1 buah kotak rokok kaleng dan pisau silet.
    • ​Alat bantu berupa sekop sabu.
    • ​1 unit handphone.
    • ​Uang tunai senilai Rp130.000.

​”Tersangka telah mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami boyong ke Mapolres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H.

 

Komitmen Perang Melawan Narkoba

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen besar Polres Langkat dalam menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba (Bersinar).

​”Perang terhadap narkoba adalah prioritas utama kami. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi bangsa di Kabupaten Langkat,” tegas AKBP David.

​Beliau juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melapor melalui Call Center 110 yang melayani 24 jam secara gratis.

(Candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/X-WcODk5sJ4?si=bJFvIVvno0p2adKO