Respons Cepat Media Online, Polres Rokan Hilir Sidak Lokasi Dugaan Penimbunan BBM Ilegal

banner 120x600

ROKAN HILIR – MACAN NUSANTARA.ID-Jajaran Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan media online mengenai dugaan aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Tim gabungan langsung diterjunkan ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut pada Senin malam (23/3/2026).

​Langkah proaktif ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP I Putu Adi Juniwinata, didampingi Kanit Tipidter IPDA Ivan Bayuaji Maulana beserta personel lainnya.

Hasil Pengecekan di Lapangan

​Berdasarkan pengecekan yang dilakukan sekitar pukul 23.29 WIB, petugas tidak menemukan bukti-bukti yang mengarah pada aktivitas ilegal sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.

​“Setelah menerima informasi dari pemberitaan media, kami langsung turun ke TKP. Namun, setibanya di lokasi, tim tidak menemukan adanya aktivitas penimbunan BBM. Tidak ada mobil tangki maupun peralatan pendukung lainnya yang ditemukan di sana,” ujar AKP I Putu Adi Juniwinata mewakili Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni.

 

Bantah Isu “Kebal Hukum”

​Menanggapi narasi yang menyebut adanya oknum yang “kebal hukum” dalam praktik tersebut, Kasat Reskrim memberikan bantahan tegas. Ia menegaskan bahwa Polres Rohil berkomitmen pada penegakan hukum yang transparan dan profesional.

  • Komitmen Tegas: Tidak ada toleransi bagi pelaku penimbunan BBM ilegal.
  • Tanpa Pandang Bulu: Proses hukum akan dijalankan secara adil kepada siapa pun yang terbukti melanggar.
  • Prosedural: Penindakan selalu didasarkan pada bukti-bukti faktual di lapangan.

​“Kami tidak akan tebang pilih. Apabila terbukti ada aktivitas penimbunan BBM ilegal, pasti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Imbauan Melalui Call Center 110

​Selain melakukan pengecekan, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk menjadi mitra dalam menjaga kondusivitas wilayah. Warga diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui jalur resmi.

​Masyarakat dapat melapor melalui:

  1. Call Center Polri: 110
  2. ​Kantor polisi terdekat.

​Dengan sinergi antara kepolisian, media, dan masyarakat, diharapkan wilayah hukum Rokan Hilir tetap kondusif dan bebas dari praktik penyelewengan BBM bersubsidi maupun ilegal.

Reporter: Sawaluddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/X-WcODk5sJ4?si=bJFvIVvno0p2adKO