SERGAI ___ macannnusantara.id Menurut Keterangan Kaur Desa’ Yang Tak Mau’ Disebut kan namanya Mengatakan acara Tersebut adalah Acara Rapat Bimbingan Seluruh Anggota Masyarakat Yang mengikuti BUMDES Pak, ujar nya “!
Acara Tersebut Dilaksanakan kantor Desa Rambong Estate Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara Pada Jumat 17/07/2026 Dimulai Sekitar Pukul 11: 30 WIB
Ketika Awal-awal nya Awak Media Online Macan Nusantara Id nyampek Kekantor Desa tersebut Acara Belum Dimulai Sekitar Pukul 10 : 50 WIB Awak Media menanyakan Pada
Kaur Yang biasa melayani kunjungan Wartawan, Menjawab Pertanyaan Awak Media Kaur itu mengatakan Acara Bimbingan Seluruh Anggota BUMDES
Masyarakat Desa’ Rambong Estate ini
Pak “judul Apa? Tanya awak Media,”
Gak Tau pak”! Ujarnya kembali
Lalu awak menanyakan tentang Kepala Desa’
Kaur itu mengatakan Tadi Baru Dari Disini Tiba-tiba Pak Berangkat ke pergi lagi gak tau, kemana Jawab, Jawab kaur tersebut
Tak lama kemudian Datang
Satu Unit Mobil yang Kiranya adalah Pembimbing Acara BUMDES Tersebut
Awak Media Pimpinan Tersebut Dan Memperkenalkan Diri
Namun Dicuekin Saja Oleh Pimpinan nya tersebut, Hanya Temannya Yang bersama Pimpinan itu yang Menanggapi Awak Media itu,Dan Bertanya Dari Media apa? Tanya temannya tersebut
Awak Media mengatakan dari MN-TV Yaitu Macan Nusantara TV Pak Jawab awak Media Setelah Mereka Duduk dan lansung Memulai acaranya
Awak Media Mau Mau Masuk Dan Ingin Ijin mau’ meliput acara tersebut
Tentu nya Mohon ijin terlebih dahulu Akan tetapi Itu Gak mungkin Karena Pimpinan Tersebut Lagi Baru memulai Acara nya Setelah MC Mempersilakan memulai acara Rapat
Awak Media pun Menyuruh Kaur
Tersebut ketika MC Lagi Menjelaskan Sesi acara nya Pada kaur Itu
Dan Membisikan Pada Kepala Pimpinan acara itu tolong bilangkan,”Pak Ini acara Ijin Pak Kata Bapak Wartawan itu katanya mau Duliputnya??
Setelah Disampaikan Oleh Kaur itu Pimpinan itu Mengatakan Gak-Gak-usah Kata Pimpinan Tersebut Dijelaskan oleh Kaur Tersebut Pada Awak Media
Awak Media Gak Mungkin Komplen Dan Bertengkar Menjelaskan Tugas Tugas Wartawan Yang Sebenarnya
Awak Media pun Sebelumnya
Acara Sudah mengambil Poto
Masyakarat Yang Telah Berkumpul Menunggu Pimpinan Pembimbing Acara BUMDES Tersebut
Yang Jadi Pertanyaannya Kenapa Gak Boleh DILIPUT WARTAWAN Sebenarnya Ada Rahasia apa dibalik larangan tersebut
Dan Bagaimana Undang undang Pers
Barang Siapa Yang Melarang Dan Yang Menghalang- Halangi Tugas -Tugas Wartawan Maka Dikenakan Sangsi Pidana Paling Lama 2 Tahun Penjara
Apakah Undang -Undang Tersebut Sudah Tidak Diberlakukan Lagi????
Mohon Kepada Penegakan Hukum
Agar Masalah Pelarangan
Wartawan Meliput ini Segera Ditindak Lanjuti
Bahwasannya Kepala Pimpinan Pembimbing Acara Rapat Masyarakat Yang Mengikuti BUMDES Yang Dilaksanakan Di Kantor Desa’ Rambong Estate
Pada Hari Jumat Tanggal 17 Juli 2026
Telah Melarang Wartawan Meliput Acara Rapat tersebut
Agar Seluruh Instasi Pemerintah dan instansi Swasta lainnya Memahami Kenerja Wartawan Sebagai Jurnalis Dunia
Dari Desa’ Rambong Estate Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara Awak MACAN NUSANTARA ID -TV MUHAMMAD SALEH SINAGA Menyampaikan




















