Pencuri Emas 56,5 Gram di Binjai Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp112 Juta

banner 120x600

Binjai | macannusantara.id -Polres Binjai berhasil mengamankan seorang tersangka wanita dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengakibatkan kerugian materi hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan dilakukan oleh Tim Cobra pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota.

​Kronologi Kejadian

​Tersangka berinisial FW (32), seorang ibu rumah tangga yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban, diduga memanfaatkan posisinya untuk menggasak perhiasan majikannya.

​Aksi ini terungkap saat korban hendak mengambil gaji ke bank dan memeriksa dompet penyimpanan di dalam lemari. Nahas, perhiasan emas miliknya telah raib. Adapun rincian barang yang hilang meliputi:

  • ​1 buah cincin emas bermata berlian (6 gram).
  • ​1 buah cincin emas bermata batu ungu (6 gram).
  • ​1 buah mainan kalung emas bentuk pintu Aceh (10 gram).
  • ​1 buah mainan kalung emas bentuk bulat (34,5 gram).

​Total berat emas 22 karat yang hilang mencapai 56,5 gram. Dengan estimasi harga emas sebesar Rp1.984.000 per gram, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp112.096.000.

​Proses Penangkapan

​Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.

​”Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Mirzal Maulana.

 

​Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah Tim Cobra mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka.

​”Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di sekitar Kelurahan Kartini tanpa perlawanan,” jelas Hizkia.

​Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan hasil kejahatan atau alat pendukung,Diantaranya:

  1. ​1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam.
  2. ​1 unit TV merk Aqua.
  3. ​1 lembar STNK atas nama Rifaldi Anwar.

​Saat ini, tersangka FW beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Binjai untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

​”Penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain secara tuntas,” tutup Kasihumas AKP Junaidi mewakili Kasat Reskrim.

​(candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/X-WcODk5sJ4?si=bJFvIVvno0p2adKO