Binjai | macannusantara.id -Polres Binjai berhasil mengamankan seorang tersangka wanita dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengakibatkan kerugian materi hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan dilakukan oleh Tim Cobra pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota.
Kronologi Kejadian
Tersangka berinisial FW (32), seorang ibu rumah tangga yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban, diduga memanfaatkan posisinya untuk menggasak perhiasan majikannya.
Aksi ini terungkap saat korban hendak mengambil gaji ke bank dan memeriksa dompet penyimpanan di dalam lemari. Nahas, perhiasan emas miliknya telah raib. Adapun rincian barang yang hilang meliputi:
- 1 buah cincin emas bermata berlian (6 gram).
- 1 buah cincin emas bermata batu ungu (6 gram).
- 1 buah mainan kalung emas bentuk pintu Aceh (10 gram).
- 1 buah mainan kalung emas bentuk bulat (34,5 gram).
Total berat emas 22 karat yang hilang mencapai 56,5 gram. Dengan estimasi harga emas sebesar Rp1.984.000 per gram, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp112.096.000.
Proses Penangkapan
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.
”Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Mirzal Maulana.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah Tim Cobra mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka.
”Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di sekitar Kelurahan Kartini tanpa perlawanan,” jelas Hizkia.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan hasil kejahatan atau alat pendukung,Diantaranya:
- 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam.
- 1 unit TV merk Aqua.
- 1 lembar STNK atas nama Rifaldi Anwar.
Saat ini, tersangka FW beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Binjai untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
”Penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain secara tuntas,” tutup Kasihumas AKP Junaidi mewakili Kasat Reskrim.
(candra)




















