PEKANBARU – macannusantara.id Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi kembali menjadi sorotan publik di Kota Pekanbaru. Kali ini, nama seorang pria bernama Edo mencuat dan diduga kuat menjadi aktor utama di balik bisnis penggelapan cukai yang merugikan negara ini.

Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran awak media di lapangan, keberadaan gudang serta rantai distribusi rokok ilegal tersebut mulai terkuak. Saat mengonfirmasi salah satu pekerja/anggota di lokasi, pekerja tersebut secara terbuka mengakui kepemilikan usaha ilegal tersebut.
“Ini punya Pak Edo,” ujar salah satu anggota saat diwawancarai wartawan di lokasi penelusuran.
Dari hasil temuan media, aktivitas pengangkutan rokok tanpa izin resmi ini menggunakan armada mobil angkutan L300 (Eltor) berplat nomor BK 8773 GL. Tidak hanya jalur distribusinya, salah satu titik penjualan grosir yang diduga menampung rokok ilegal tersebut adalah Toko Grosir / Mahkota Swalayan yang berlokasi di kawasan Air Hitam, Pekanbaru.
Masyarakat dan insan pers mendesak tindakan tegas dari instansi penegak hukum dan pengawas pajak negara:
Kapolda Riau: Diminta segera turun tangan menangkap Edo yang diduga sebagai pemain utama/bandar rokok ilegal di wilayah Pekanbaru.
Bea Cukai Pekanbaru: Diharapkan segera melakukan penindakan hukum, menyita barang bukti, serta menindak tegas seluruh jaringan distribusi dan toko penampung barang tanpa pita cukai tersebut.
Payung Hukum & Dasar Sanksi Pidana Rokok Ilegal
Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi melanggar peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, di antaranya:
UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai:
Pasal 54: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56: Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau menyediakannya dipidana dengan sanksi serupa.
Kerugian Negara: Peredaran barang ilegal ini memotong penerimaan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan fasilitas publik satt awak kopermasih tidak ada respon malah di lihat saja.
(Tim investigasi)




















