
Batu Bara, Sumatera Utara – Puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Perjuangan Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, menggelar aksi damai di lokasi yang mereka klaim sebagai lahan hulayat, Selasa (28/7/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi dengan membawa berbagai poster berisi penolakan terhadap dugaan pengavlingan lahan yang mereka yakini merupakan tanah warisan leluhur.

Mereka juga mendesak Presiden Republik Indonesia, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Batu Bara, serta DPRD Kabupaten Batu Bara agar segera mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut perwakilan masyarakat, aksi dilakukan setelah ditemukan papan pengumuman yang menawarkan penjualan kavling berukuran 8 x 18 meter dengan harga Rp26.000.000 per kavling.
Warga menilai lahan seluas sekitar 42 hektare tersebut merupakan tanah ulayat masyarakat yang diduga telah dikuasai dan dikavlingkan oleh sejumlah pihak.
Salah seorang tokoh masyarakat, Abdul Rahman (65), menjelaskan bahwa berdasarkan riwayat yang diketahui masyarakat setempat, kawasan tersebut telah dikelola sejak masa penjajahan Belanda. Ia menyebut sebagian lahan pernah digunakan sebagai lapangan terbang pada masa kolonial, kemudian kembali dikuasai masyarakat setelah berakhirnya pendudukan Jepang hingga sekitar tahun 1977.
Abdul Rahman juga menyampaikan bahwa setelah tahun 1977, menurut informasi yang dimiliki masyarakat, penguasaan lahan beralih kepada pihak lain berdasarkan dokumen yang disebut sebagai surat pelepasan dari INKOPAU KODAU I tertanggal 2 Februari 1982.
Selain itu, ia mengaku memiliki salinan surat dari Markas Besar TNI Angkatan Udara (Mabes TNI AU) tahun 2004 yang ditujukan kepada DPRD Asahan.
Menurutnya, dalam surat tersebut dinyatakan bahwa TNI AU tidak memiliki aset maupun inventaris di wilayah Desa Lubuk Besar, yang kini menjadi Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Melalui aksi damai tersebut, masyarakat berharap DPRD Kabupaten Batu Bara segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait guna memperoleh kejelasan status lahan dan mencari solusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak yang disebut dalam aspirasi masyarakat maupun dari instansi pemerintah terkait. Media tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.


















