Laporan Mengendap di Meja Penyidik Polres Labuhanbatu, Warga Luapkan Kekecewaan: “Hanya Jadi Bungkusan Ikan Asin”

banner 120x600

LABUHANBATU – MACAN NUSANTARA ID-Laporan polisi seharusnya menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Namun, realita pahit justru dirasakan oleh sejumlah warga di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Laporan mereka diduga dibiarkan mengendap bertahun-tahun tanpa kejelasan, bahkan ada yang menyebutnya seolah hanya menjadi “bungkusan ikan asin” di meja penyidik.

Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dari empat orang warga yang merasa laporannya dipetieskan sejak tahun 2021 hingga 2025. Tidak adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) membuat para korban merasa hak hukum mereka diabaikan.
Daftar Laporan yang “Jalan di Tempat”
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah daftar laporan masyarakat yang hingga kini belum menemui titik terang:

* Suharjono (63): Melaporkan dugaan Pencurian dengan Kekerasan (Curas/Ancaman Kekerasan).
* Nomor LP: LP/B/286/III/2023/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT (03 Maret 2023).
* Suharjo Siagian: Melaporkan dugaan Penyerobotan Tanah (Pasal 385 KUHP & Perpu No. 51/1960).
* Nomor LP: LP/B/596/V/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT (13 Mei 2024).
* Suharjo Siagian: Melaporkan dugaan Pencurian Biasa (Pasal 362 KUHP).
* Nomor LP: LP/B/1480/XI/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT (27 November 2025).
* Drs. Robert Aritonang: Melaporkan dugaan Penyerobotan Tanah.
* Nomor LP: LP/113/I/2021/SPKT RES – LBH (20 Januari 2021).
* Daulat Krisman Sitohang: Melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengancaman (Pasal 335 KUHP).
* Nomor LP: LP/B/597/V/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT (13 Mei 2024).

Masyarakat Kehilangan Kepercayaan
Suharjono, salah satu pelapor, mengungkapkan rasa frustrasinya saat ditemui di sebuah kafe di Rantauprapat, Kamis (02/04/2026). Ia mengaku sudah menyerahkan semua bukti, namun penyidik terkesan tidak berani mengambil tindakan tegas.

“Saya sangat kecewa melihat kinerja Penyidik Polres Labuhanbatu. Rasanya percuma melapor kalau hanya diam di tempat tanpa ada perkembangan. Kami butuh kepastian hukum, bukan janji,” cetusnya dengan nada getir.

Terkait mandeknya kasus-kasus tersebut, warga juga telah melakukan konsultasi hukum ke Kantor Hukum Beriman Panjaitan, SH., MH., pengacara kondang di wilayah tersebut, guna menyiapkan langkah hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Desak Kapolri Turun Tangan

Para pelapor berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera turun tangan untuk mengevaluasi kinerja aparat di Polres Labuhanbatu. Mereka meminta agar jargon “Polri Presisi” benar-benar diimplementasikan, bukan sekadar formalitas.

“Jangan sampai laporan masyarakat hanya berakhir jadi bungkusan ikan asin. Polisi seharusnya menjadi tumpuan harapan, bukan malah membuat masyarakat kehilangan kepercayaan,” tegas salah satu warga.

Aturan yang Terabaikan?

Sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyidik berkewajiban memberikan transparansi melalui SP2HP kepada pelapor. Merujuk pada aturan tersebut, perkembangan perkara harus disampaikan secara berkala agar masyarakat mendapatkan kepastian terkait status laporan mereka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab mengendapnya sejumlah laporan tersebut. Lambatnya penanganan ini dikhawatirkan akan terus menggerus tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sebagai garda terdepan penegakan keadilan.

Penulis:DR.Rangkuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/X-WcODk5sJ4?si=bJFvIVvno0p2adKO