Lagi, Polsekta Kotapinang Ciduk Residivis Sabu: 8 Paket Narkotika Diamankan

banner 120x600

LABUSEL –MACAN NUSANTARA. ID-Komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsekta Kotapinang berhasil meringkus seorang residivis kambuhan berinisial **MSP alias Eman (37)** yang kembali nekat menjajakan barang haram jenis sabu.
Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa malam (7/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Kampung Baru III, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

**Kronologi Penangkapan**

Bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kosong, Kapolsek Kotapinang **KOMPOL R.G.M. Hutagalung** segera menginstruksikan tim opsnal untuk bergerak.
* **Pukul 19.30 WIB:** Tim yang dipimpin Panit I Reskrim **IPDA Mariduk Lumban Tobing** melakukan pengintaian di lokasi sasaran.
* **Pukul 20.30 WIB:** Petugas mendapati tersangka sedang duduk dengan gerak-gerik mencurigakan di area belakang rumah. Penggerebekan:**Polisi langsung menyergap tersangka dan melakukan penggeledahan di tempat.

**Barang Bukti yang Disita**

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah kotak handphone yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika. Berikut rincian barang bukti yang diamankan:
Jenis Barang Bukti :Jumlah / Detail

Sabu (Plastik Klip Sedang): 2 Bungkus
Sabu (Plastik Klip Kecil) : 6 Bungkus Total Berat Bruto:3,11 Gram Alat Komunikasi: 1 Unit HP Realme (Putih) |

**Pengakuan Tersangka**

Berdasarkan hasil interogasi awal, MSP alias Eman mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Ia menyebutkan mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial **SWD**, warga Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan tersebut.

**Penegasan Pihak Kepolisian**

Kapolres Labuhanbatu Selatan, **AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K.**, melalui Kasatres Narkoba **AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H. M.H.**, menegaskan tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi, karena informasi sekecil apapun sangat membantu dalam pengungkapan kasus,” ujar AKP Sahat pada Kamis (9/4/2026).

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui **Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan**.

**Reporter:** Irpan Has
**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtu.be/X-WcODk5sJ4?si=bJFvIVvno0p2adKO