Tanah Datar, macannusantara.id — Surat tanpa tanggal hanya tercantum bulan, dari RSUD Prof. Dr. M. Ali Hanafiah Batusangkar kembali diterima redaksi forumkota.id. Dalam surat bertanda Kasi Promkes dan Humas Rika Andalisia, SKM itu, pihak rumah sakit meminta permohonan maaf terkait pemberitaan berjudul “Miris, Balita Suci Ditolak RSUD Prof.Dr.MA Hanafiah: Pulang Tanpa Obat, Tanpa Pengantar” yang di terbitkan media forumkota.id. Jurnalis Forkot menyampaikan kepada macannusantara.id Senen (05/10)_Padahal, hak jawab yang diminta RSUD telah ditayangkan sesuai prosedur yang berlaku.
Peristiwa ini bermula saat media menayangkan pemberitaan berdasarkan aduan masyarakat kepada media (27/07) Sedih dan kecewa atas pelayanan rumah sakit Hanafia Batusangkar. Pihak RSUD kemudian menyalurkan hak jawab melalui Dewan Pers,tanpa menghubungi awak media yang memberitakan,langkah yang dipenuhi media dengan senang hati dan sesuai ketentuan tanpa ada yang di tambah dan dikurangi yang terbit pada (07/09) sesuai dengan hak jawab yang dikirimkan. Namun berselang dua bulan lebih setelah hak jawab terbit, RSUD kembali menyurati redaksi, kali ini meminta permohonan maaf secara langsung,dan tanpa ada maksud dan tujuan untuk apa minta maaf secara langsung tersebut.
Terdapat kejanggalan yang mengemuka: mengapa surat ini tidak mencantumkan tanggal penerbitan? Mengapa setelah hak jawab sudah dipublikasikan sesuai permintaan, pihak rumah sakit kembali menuntut langkah lebih jauh? Dan mengapa harus melibatkan Dewan Pers untuk urusan yang dapat diselesaikan langsung dengan awak media? Hal ini memunculkan pertanyaan luas di kalangan masyarakat.
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Pers, hak jawab adalah hak setiap orang atau lembaga untuk memberikan tanggapan atau pembantahan terhadap pemberitaan yang menyangkut kepentingan pribadi atau nama baiknya — dan media wajib menayangkannya tanpa diubah isinya. Ketentuan tersebut telah dipenuhi. Pemberitaan awal diangkat dari aduan warga/pasien, bukan rekayasa, sehingga meminta maaf atas pemberitaan yang bersumber dari laporan masyarakat menjadi hal yang sulit dipenuhi.
Masyarakat kini mulai bertanya-tanya: apakah RSUD Hanafiah merasa tidak nyaman ketika fakta yang dialami warga terungkap ke publik? Apakah serangkaian surat ini bukan sekadar meluruskan informasi, melainkan bentuk tekanan agar media membatasi pemberitaan yang menyoroti kinerja rumah sakit? Jika tujuan hanya klarifikasi, mengapa tidak menghubungi jurnalis redaksi secara langsung dan terbuka?
Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Mengawasi kinerja lembaga pelayanan publik adalah hak masyarakat, dan menyampaikannya adalah tugas pers. Selama pemberitaan berdasarkan fakta dan diproses sesuai UU Pers, suara warga tidak boleh dibungkam. Kini seluruh mata menanti: apakah ini sekadar kesalahpahaman, atau awal dari upaya menutup ruang kontrol sosial di Nagari Luhak Nan Tuo ini?***




















